TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Jumat (20/9/2019).
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyarakan agar Jokowi datang ke DPR.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Jumat (20/9/2019), Fahri Hamzah meminta Jokowi datang ke DPR untuk melakukan rapat.
"Saya mengusulkan agar presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin (23/9/2019) sebelum hari Selasa disahkan menjadi undang-undang," ujar Fahri Hamzah saat dihubungi wartawan, Jumat (20/9/2019).
Selain Jokowi, Fahri Hamzah juga mengungkapkan agar menteri turut datang ke DPR.
• Menkumham Jelaskan RKUHP soal Pasal Kumpul Kebo: Jangan Diputar Balik Seolah Dunia akan Kiamat
Menteri diminta datang ke DPR dengan membawa surat presiden dengan tujuan menyederhanakan undang-undang.
"Seluruh menteri datang ke DPR yang membawa surat presiden datang dengan mindset bahwa presiden menginginkan adanya penyederhanaan undang-undang," katanya.
Mantan politisi PKS ini menilai Jokowi ingin menyerdehanakan undang-undang yang pernah diproduksi.
"Jadi, mazhab yang diusulkan oleh presiden dengan mengatakan bahwa harus disederhanakan undang-undangnya itu adalah mazhab modifikasi undang-undang, itu yang kami mengerti," ungkap wakil ketua DPR asal NTB ini.
Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setelah banyaknya penolakan yang bermunculan.
Dengan menunda pengesahan RUU KUHP, Jokowi berharap dapat dilakukan pengajian ulang mengenai seluruh materi di dalamnya.
Hal itu disampaikan melalui tayangan langsung di Kompas TV, Jumat (20/9/2019).
Jokowi secara resmi menyampaikan bahwa pengesahan RUU KUHP akan ditunda.
• Menkumham Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP: Kritik Kebijakan Tak Ada Masalah
Menurut penuturannya, Jokowi ingin persoalan RUU KUHP dilanjutkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode selanjutnya.
"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.