Polemik RKUHP
Menkumham Jelaskan RKUHP soal Pasal Kumpul Kebo: Jangan Diputar Balik Seolah Dunia akan Kiamat
Yasona Laoly menjelaskan secara lebih rinci soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), khususnya pasal menyangkut kumpul kebo.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly menjelaskan secara lebih rinci soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal menyangkut kohabitasi atau biasa disebut kumpul kebo.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Jumat (20/9/2019), Yasonna menjelaskan bahwa undang-undang itu merupakan delik aduan.
Sehinggga orang yang berhak melaporkan kasus kumpul kebo hanya orang-orang tertentu.
• Menkumham Yasonna Laoly Jelaskan RUKHP Pasal Hina Presiden: Jangan Dikatakan Bungkam Kebebasan Pers
"Kohabitasi, ini merupakan delik aduan. Yang berhak mengadukannya hanya dibatasi hanya suami, istri, anak, dan orangtua," ungkap Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Sehingga, misalnya kasus kumpul kebo dilaporkan oleh pejabat desa maka harus mendapat persetujuan orang-orang yang disebutkan di atas.
"Jadi kalaupun dilakukan (diadukan) oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduan dapat ditarik oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Menteri asal Sumatera ini kemudian menyinggung soal kumpul kebo bagi warga asing yang berada di Indonesia.
"Itu yang kita tidak mau dipersepsikan salah, seolah negara kita ini akan menangkapi orang seenak udel sampai jutaan orang masuk penjara hanya karena kohabitasi, kan itu delik aduan," kata Yasonna.
Sehingga, Yasonna meminta agar masyarakat jangan salah mengartikan bahwa setiap kasus kumpul kebo bisa dipidana.
• Menkumham Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP: Kritik Kebijakan Tak Ada Masalah
"Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi nanti di Bali, misalnya, harus datang orang tuanya harus datang anaknya mengadukan. Jadi jangan di-twist (putar balikkan) seolah dunia akan kiamat karena kita tangkapi semua orang," ungkap Menkumham 66 tahun ini.
Pasal soal kohabitasi atau kumpul kebo itu termuat dalam Pasal 418 Ayat (1).
Burbunyi, Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dalam Ayat (2) tertulis tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.
Lalu pada Ayat (3) yang menyatakan, pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat juga diajukan kepala desa atau dengan sebutan lainnya, sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua atau anaknya.
Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP