TRIBUNWOW.COM - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terutama pasal menyangkut menunjukkan alat kontrasepsi pada anak-anak menjadi satu di antara pasal yang menjadi kontroversi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menjelaskan ketentuan itu, berhubungan dengan seseorang yang dengan sengaja menujukkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya bagi anak-anak.
Yasonna menjelaskan, perubahan tersebut terkait bentuk hukuman pidana yang dianggap lebih meringankan dibanding peraturan sebelumnya.
"Ini ada di KUHP, ada di Undang-Undang Kesehatan. Karena ini adalah hukum pidana kodifikasi, meng-codify (kodifikasi) ketentuan yang ada sebagai konstitusi hukum pidana, kita atur," kata Yasonna dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (20/9/2019).
"Dan ancaman hukum pidananya itu lebih rendah dari KUHP yang ada," imbuh Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019)
Yassona membeberkan terdapat pengecualian dalam pasal tersebut.
Jika alat kontrasepsi ditunjukkan lantaran alasan program keluarga berencana hingga demi kepentingan ilmu pengetahuan, maka itu sah-sah saja dilakukan.
"Ketentuan ini memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas. Terdapat pengecualian jika dilakukan untuk program keluarga berencana, pendidikan, pencegahan penyakit menular, dan untuk ilmu pengetahuan," ucap Yasonna.
• Menkumham Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP: Kritik Kebijakan Tak Ada Masalah
Selain itu, menteri 66 tahun ini menjelaskan tak ada hukuman pidana bagi pihak yang berkompeten untuk menjelaskan alat kontrasepsi.
"Dan ketentuan ini diatur juga dalam Undang-Undang Kesehatan. Maka kita buat dia di dalam generic form-nya di sini. Karena ini adalah bersifat kodifikasi yang terbuka," jelasnya.
Pada KUHP soal alat kontrasepsi kini berlaku bahwa barang siapa yang menunjukkan alat kontrasepsi pada anak-anak bisa terancam hukuman penjara paling lama dua bulan dan denda.
"Barangsiapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah," demikian bunyi Pasal 534.
• Menkumham Yasonna Laoly Jelaskan RKUHP Pasal Hina Presiden: Jangan Dikatakan Bungkam Kebebasan Pers
Sedangkan pada RKUHP, pasal menyangkut alat kontrasepsi itu tercantum pada Pasal 414.
"Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi Pasal 414.
Denda kategori I nilainya sebesar Rp 1 juta dan tidak ada ancaman hukuman penjara.