Revisi UU KPK

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dukung RUU KPK dan Setuju Sejumlah Usulan, Ungkap Manfaat Penyadapan

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar angkat suara terkait Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar angkat suara terkait Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Antasari Azhar mengaku mendukung adanya RUU KPK.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Senin (16/9/2019) Antasri Azhar mengaku setuju dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Apa yang disampaikan Pak Jokowi saya setuju," ucap Antasari Azhar

Antasari Azhar setuju dengan adanya dewan pengawas KPK, dewan kewenangan SP3 dan mekanisme penyadapan oleh KPK.

"Perlu ada SP3 yah untuk pasien hukum, kalau dewan pengawas iya, saya menyuarukan juga perlu dewan pengawas," jelasnya.

Pemimpin KPK pada 2007-2009 itu mengungkapkan, dewan pengawas diperlukan lantaran banyak alasan.

"Secara detail panjang cerita tentang itu yah kenapa perlu ada dewan pengawas," ucap Antasari.

Sebut 23 Anggota DPR Terjerat Korupsi Tahun 2014-2019, ICW: Ada Konflik Kepentingan dalam RUU KPK

Kendati demikian, ia menilai dewan pengawas tak perlu dari orang-orang eksternal KPK.

"Penyadapan tidak perlu pakai eksternal saya setuju seperti Pak Jokowi. Tapi perlu dari Dewan Pengawas. Perlu penyadapan," kata pria 66 tahun tersebut.

Menurut keterangannya, penyadapan sudah ada sejak era Antasari memimpin

"Karena penyadapan di era saya jujur  saja mungkin sama dengan sekarang tapi apakah seperti itu saya enggak tahu," tuturnya.

Kemudian, ia membeberkan fungsi penyadapan bagi tubuh KPK.

"Penyadapan itu dilakukan hanya untuk menambah keyakinan alat bukti."

"Makanya surat perintah penyadapan setelah ada surat perintah penyelidikan," papar Antasari.

Halaman
123