Polemik RKUHP

Menkumham Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP: Kritik Kebijakan Tak Ada Masalah

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly pada acara konferensi pers tentang RKUHP.

Ia juga menjelaskan hal-hal yang diartikan sebagai bentuk merendahkan harga diri presiden secara pribadi.

Di Mata Najwa, Fraksi Gerindra di DPR Ungkap Patriotisme soal RUU KPK, Penonton Langsung Bersorak

"Yang pada dasarnya adalah penghinaan penyerangan nama baik atau harga diri presiden, atau wakil presiden di muka umum termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," jelas Yasonna Laoly.

Bahkan ia juga menjelaskan hal-hal yang diartikan sebagai bentuk penghinaan.

"Penghinaan pada hakekatnya merupakan perbuatan yang terlihat dari efek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM," tambah Yasonna Laoly.

Menkumham itu menegaskan bahwa masyarakat perlu untuk menghargai seorang presiden secara pribadi.

"Bukan berarti kalau seorang presiden bisa kita bebas caci maki harkat dan martabatnya," ucap Yasonna Laoly.

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Perzinahan Menurut Pasal 284 KUHP

Pada kesempatan itu, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa kritik mengenai kebijakan presiden tidaklah dilarang.

"Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik, pendapat yang kalau kebijakan pemerintah tidak ada masalah," jelas Yasonna Laoly.

Ia juga menegaskan bahwa pasal tersebut bisa diberlakukan bila adanya aduan langsung dari yang bersangkutan yaitu presiden.

"Ini harkat, martabat presiden dan itu delik aduan dan harus diajukan oleh presiden sendiri," ucap Yasonna Laoly.

Lihat video pada menit ke-1:17:

(TribunWow.com/Ami)