Polemik RKUHP

Menkumham Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP: Kritik Kebijakan Tak Ada Masalah

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly pada acara konferensi pers tentang RKUHP.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menggelar konferensi pers untuk jelaskan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pada konfrensi pers itu, Yasonna Laoly memberikan penjelasan mengani Pasal 218.

Dari pasal itu, Yasonna Laoly menyebut kritik terhadap kebijakan presiden RI tetap diperbolehkan.

Konferensi pers tersebut ditayangkan di Breaking News tvOne yang tayang pada Jumat (20/9/2019).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly menjelaskan secara lebih rinci soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal penghinaan Presiden. (Channel Youtube tvOnenews)

Di konfrensi pers tersebut, Yasonna Laoly memberikan penjelasan mengenai RKUHP.

Ia menyebut bahwa revisi yang dilakukan sudah dibahas dalam waktu yang cukup lama.

"KUH Pidana ini dibahas selama empat tahun, dibahas oleh para pakar dengan mendalam, mempertimbangkan banyak hal," jelas Yasonna Laoly.

Banyak Penolakan, Jokowi Putuskan Tunda Pengesahan RUU KUHP dan Ingin Lakukan Pengkajian Ulang

Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 218 adalah delik aduan yang bisa berlaku dengan adanya aduan pihak bersangkutan.

"Yang pertama tentang penghinaan presiden, Pasal 218 ini adalah merupakan delik aduan, nanti kami akan bagikan, supaya jangan salah lagi," ujar Yasonna Laoly.

Pada penjelasannya, Yasonna Laoly menekankan agar semua awal media yang datang tidak salah menangkap isi dari Pasal 218.

Yasonna Laoly menjelaskan hal-hal yang membuat Pasal 218 menjadi tidak berlaku.

"Jadi ini adalah merupakan delik aduan dan tetapi ini juga tidak akan dapat diberlakukan, kalau itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," jelas Yasonna Laoly.

Ia juga menjelaskan, bahawa pasal tersebut bukan mengatur mengenai penghinaan presiden.

Namun mengatur mengenai hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat presiden secara pribadi.

"Penghinaan pada presiden bukan penghinaan istilahnya adalah merendahkan martabat presiden dan wapres personally," ucap Yasonna Laoly.

Halaman
12