TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menggelar konferensi pers untuk jelaskan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pada konfrensi pers itu, Yasonna Laoly memberikan penjelasan mengani Pasal 218.
Dari pasal itu, Yasonna Laoly menyebut kritik terhadap kebijakan presiden RI tetap diperbolehkan.
Konferensi pers tersebut ditayangkan di Breaking News tvOne yang tayang pada Jumat (20/9/2019).
Di konfrensi pers tersebut, Yasonna Laoly memberikan penjelasan mengenai RKUHP.
Ia menyebut bahwa revisi yang dilakukan sudah dibahas dalam waktu yang cukup lama.
"KUH Pidana ini dibahas selama empat tahun, dibahas oleh para pakar dengan mendalam, mempertimbangkan banyak hal," jelas Yasonna Laoly.
• Banyak Penolakan, Jokowi Putuskan Tunda Pengesahan RUU KUHP dan Ingin Lakukan Pengkajian Ulang
Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 218 adalah delik aduan yang bisa berlaku dengan adanya aduan pihak bersangkutan.
"Yang pertama tentang penghinaan presiden, Pasal 218 ini adalah merupakan delik aduan, nanti kami akan bagikan, supaya jangan salah lagi," ujar Yasonna Laoly.
Pada penjelasannya, Yasonna Laoly menekankan agar semua awal media yang datang tidak salah menangkap isi dari Pasal 218.
Yasonna Laoly menjelaskan hal-hal yang membuat Pasal 218 menjadi tidak berlaku.
"Jadi ini adalah merupakan delik aduan dan tetapi ini juga tidak akan dapat diberlakukan, kalau itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," jelas Yasonna Laoly.
Ia juga menjelaskan, bahawa pasal tersebut bukan mengatur mengenai penghinaan presiden.
Namun mengatur mengenai hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat presiden secara pribadi.
"Penghinaan pada presiden bukan penghinaan istilahnya adalah merendahkan martabat presiden dan wapres personally," ucap Yasonna Laoly.
Ia juga menjelaskan hal-hal yang diartikan sebagai bentuk merendahkan harga diri presiden secara pribadi.
• Di Mata Najwa, Fraksi Gerindra di DPR Ungkap Patriotisme soal RUU KPK, Penonton Langsung Bersorak
"Yang pada dasarnya adalah penghinaan penyerangan nama baik atau harga diri presiden, atau wakil presiden di muka umum termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," jelas Yasonna Laoly.
Bahkan ia juga menjelaskan hal-hal yang diartikan sebagai bentuk penghinaan.
"Penghinaan pada hakekatnya merupakan perbuatan yang terlihat dari efek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM," tambah Yasonna Laoly.
Menkumham itu menegaskan bahwa masyarakat perlu untuk menghargai seorang presiden secara pribadi.
"Bukan berarti kalau seorang presiden bisa kita bebas caci maki harkat dan martabatnya," ucap Yasonna Laoly.
• Ancaman Pidana Bagi Pelaku Perzinahan Menurut Pasal 284 KUHP
Pada kesempatan itu, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa kritik mengenai kebijakan presiden tidaklah dilarang.
"Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik, pendapat yang kalau kebijakan pemerintah tidak ada masalah," jelas Yasonna Laoly.
Ia juga menegaskan bahwa pasal tersebut bisa diberlakukan bila adanya aduan langsung dari yang bersangkutan yaitu presiden.
"Ini harkat, martabat presiden dan itu delik aduan dan harus diajukan oleh presiden sendiri," ucap Yasonna Laoly.
Lihat video pada menit ke-1:17:
(TribunWow.com/Ami)