Rusuh di Papua

LSM Laporkan Polda Jatim dan Polda Metro Jaya ke Kompolnas terkait Kasus Veronica Koman

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LSM Laporkan 2 Polda terkait kasus Veronica Koman

"Veronica Koman tidak boleh diteruskan, karena potensial melanggar hak asasi manusai," kata Komisioner Komnas HAM Muhammad Chairul Anam.

"Artinya pemerintah Indonesia, khususnya kepolisian Jawa Timur, harus melihat ulang penegakan hukum terhadap Veronica Koman."

"Kalau enggak memang akan memberikan dampak yang serius terhadap situasi penilaian hak asasi manusia di Indonesia."

"Tidak hanya oleh negara-negara, tetapi juga oleh mekanisme yang sudah kita sepakati bersama," sambungnya.

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini mulai menit awal:

Diberitakan Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019), Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka terhadap Veronica Koman berdasarkan dari unggahan akun Twitternya.

"Ya, jadi untuk saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim."

"Itu pun sama, dari akun Twitternya, yang terus menyampaikan narasi narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," terang Dedi, Rabu (4/9/2019).

Sebelum Veronica Koman dijadikan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendalami peran Veronica.

PBB Melalui OHCHR Minta Pemerintah Indonesia untuk Cabut Perkara yang Jerat Veronica Koman

Di antaranya adalah kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian internasional (Interpol).

Hal itu dilakukan lantaran Veronica Koman kerap beraktivitas di luar negeri meski statusnya adalah WNI.

"Meski identitasnya WNI, yang bersangkutan banyak aktivitas di luar negeri."

"Karena itu, kami akan gandeng tim Mabes Polri, Interpol, BIN, dan pihak Imigrasi untuk mendalami peran tersangka," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Atas dugaan provokasi itu, kini Veronica Koman dijerat empat pasal berlapis.

Di antaranya adalah UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Ifa Nabila)