Terkini Daerah

6 Fakta Kasus Pembunuhan Mahasiswi Undiksha, Kronologi Awal hingga Pelaku Divonis 14 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto korban semasa hidup. Suasana tempat kos korban Made Ayu Serli Mahardika Jalan Wijaya Kusuma, Buleleng, Kamis (11/4/2019). Berikut fakta kasus pembunuhan Ni Made Ayu Serli Mahardika oleh kekasihnya sendiri, Kadek Indra Jaya alias Kodok.

5.Kodok Jadi Tersangka

Kadek Indra Jaya alias Kodok ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap mahasiswa Undiksha, Ni Made Ayu Sherly Mahardika.

Saat rekonstruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di rumah kos korban Sherly, di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kodok sempat mencium kening korban.

Dia mengaku menyesali atas semua tindakan pada orang terkasihnya.

Terlihat dalam reka adegan, Kodok menempatkan kepala korban di atas bantal, lalu tubuhnya dibungkus dengan kain selimut.

Akhirnya pada adegan ke-40, pelaku Kodok terlihat mulai menyesali perbuatannya.

Di hadapan jenazah korban, pelaku Kodok meminta maaf, lalu mencium kening korban.

Hingga proses rekonstruksi berkahir pada adegan ke-46, dimana Kodok meninggalkan kos-kosan tersebut lalu kabur ke wilayah Tabanan.

6. Vonis 14 Tahun

Terdakwa Kadek Indra Jaya alias Kodok (21) divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (17/9/2019).

Pelaku pembunuhan Serli Mahardika, mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja ini pun menerima putusan hakim tersebut, dan enggan untuk mengajukan banding.

Sidang putusan dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Singarja, dengan dipimpin oleh Ketua Mejalis Hakim I Wayan Sukanila.

Sementara terdakwa Kodok didampingi oleh kuasa hukumnya, Gede Suryadilaga.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim menyebutkan terdakwa Kodok terbukti membunuh korban Serli Mahardika, dengan cara mencekiknya hingga membuat korban kehabisan oksigen sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara," kata Ketua Majelis Halim Wayan Sukanila.

Sesuai menjalani persidangan, petugas pun langsung memborgol kedua tangan Kodok, dan menggiringnya masuk ke dalam ruang tahanan PN Singaraja.

Ditemui seusai persidangan, Gede Surya Dilaga menyebutkan sebagai kuasa hukum, sejatinya ia merasa keberatan dengan putusan hakim tersebut.

Namun demikian ia tidak dapat berbuat banyak, mengingat pusutam hakim itu telah diterima sepenuhnya oleh klinenya.

"Meskipun dia (Kodok) terbukti bersalah kan tidak harus diputus 14 tahun. Hakim punya kewenangan untuk memutuskan dua per tiga dari tuntutan. Tapi, klien sudah menerima. Jadi, tidak perlu banding lagi," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Chat Belajar Bareng Berujung Maut, Ini Perjalanan Kasus Kodok dan Tewasnya Mahasiswi Undiksha