Terkini Daerah

6 Fakta Kasus Pembunuhan Mahasiswi Undiksha, Kronologi Awal hingga Pelaku Divonis 14 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto korban semasa hidup. Suasana tempat kos korban Made Ayu Serli Mahardika Jalan Wijaya Kusuma, Buleleng, Kamis (11/4/2019). Berikut fakta kasus pembunuhan Ni Made Ayu Serli Mahardika oleh kekasihnya sendiri, Kadek Indra Jaya alias Kodok.

Di hadapan awak media, Kodok tidak memungkiri jika dirinya sering memukul korban saat sedang bertengkar.

Korban dan pelaku pun diketahui menjalin asmara sejak 2013 lalu, atau saat Serli masih duduk dibangku SMP.

Hubungan mereka diakui Kodok, tidak direstui oleh orangtua Serli.

Sehingga mereka pun memutuskan untuk berpacaran secara diam-diam.

"Emosi saya tidak terkontrol saat baca chat itu. Dia ke kampus dari pagi sampai sore. Baru duduk sebentar, belum makan, belum ganti baju, sudah mau pergi ke kampus lagi, gara-gara ada chat dari cowok itu katanya ingin buat tugas bareng. Cowok itu juga sempat nelepon, saya jadi cemburu dan emosi," terangnya.

Fakta Mahasiswi Undiksha yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Sempat Ada Keributan dengan sang Pacar

4. Kodok Seorang Residivis

Sementara Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengatakan, hasil autopsi dari pihak RSUP Sanglah, Denpasar belum diterima.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan luar, ditemukan adanya bekas cekikan dan memar di bagian leher korban.

Terkait adanya isu jika korban Serli tewas dalam keadaan hamil, dibantah keras oleh Kompol Wiranata.

"Pengakuannya karena cemburu. Namun motifnya akan kami kembangkan lagi. Sudah kami pastikan korban tidak hamil," tegasnya.

Namun Kompol Wiranata membenarkan jika Kodok merupakan seorang residivis.

Ia sempat dihukum selama satu tahun, lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga di wilayah Tabanan, yang identitasnya enggan disebutkan.

Dengan adanya kejadian ini, Kompol Wiranata pun berencana ingin berkoordinasi dengan aparat desa atau kelurahan di wilayah Kecamatan Buleleng, untuk kedepan melakukan pengawasan yang lebih ketat di setiap kos-kosan.

"Ya mohon maaf, mungkin selama ini banyak anak kos yang hidup bersama di luar nikah. Pemilik kos juga mungkin kurang pengawasan. Nanti akan menjadi atensi kami kedepan," tutupnya.

Kini, Kodok pun dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Halaman
1234