TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman memberikan tanggapan soal saldo di rekeningnya yang dianggap tak wajar oleh pihak kepolisian.
Menurut Veronica, saldo rekening miliknya dalam batas nominal yang wajar sebagai pengacara yang juga kerap melakukan penelitian.
Veronica juga mengakui pernah menarik uang di Papua ketika dirinya berkunjung ke Papua, dengan nominal yang sewajarnya untuk biaya hidup sehari-hari.
• Tersangka Rusuh Papua Veronica Koman Lakukan Penarikan Besar-besaran di 6 Rekening, Ini Kata Polisi
Sementara terkait dirinya di Surabaya, ia mengakui hanya sekali seumur hidup.
Itupun hanya empat hari ketika pendampingan aksi 1 Desember 2018 bagi kliennya Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
Dia pun tidak mengingat apakah selama di Surabaya pernah menarik uang atau tidak.
"Apabila saya sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk biaya makan dan transportasi sendiri," kata Veronica dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/9/2019).
Veronica menganggap pemeriksaan rekening pribadinya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan kepada dirinya, sehingga dia menilai ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian.
"Apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan," tuturnya.
• Veronica Koman Jadi Tersangka, Masyarakat Dinilai Bisa Takut Suarakan HAM
Bagi Veronica, waktu dan energi yang negara ini alokasikan untuk menyampaikan propaganda negatif selalu jauh lebih besar ketimbang yang betul-betul digunakan untuk mengusut dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang saat ini terjadi di Papua.
"Secara terang benderang, kita melihat metode ‘shoot the messenger’ sedang dilakukan aparat untuk kasus ini.
Ketika tidak mampu dan tidak mau mengusut pelanggaran/kejahatan HAM yang ada, maka seranglah saja si penyampai pesan itu," jelasnya.
"Papua adalah salah satu wilayah yang paling ditutup di dunia ini. Dan kembali saya tegaskan, kriminalisasi terhadap saya adalah rangkaian dari upaya negara untuk terus membungkam informasi yang keluar dari Papua," tambahnya mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 Tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 Tahun 2008.
• Di Mata Najwa, Polisi Beberkan Perilaku Veronica Koman yang Sebabkan Kerusuhan di Papua