Kasus Bunuh Begal di Malang

Pengakuan ZA, Siswa SMA yang Bunuh Begal di Kebun Tebu, Ternyata Ini Ucapan Korban yang buat Geram

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang begal ditemukan tak bernyawa di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Sedangkan Ahmad dan Rozikin menjadi pelaku begal.

"Pelaku Ahmad dan Rozikin ini kakak beradik. Komplotan dari Misnan yang meninggal usai duel dengan korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan," kata Yade.

Dan seorang lainnya dinyatakan buron.

Yade menuturkan polisi dalam membawa ZA ke polisi juga mengumpulkan alat bukti.

Disebutkannya, polisi tidak melakukan penahanan kepada ZA.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” kata Yade.

Meski Jadi Tersangka, Pelajar yang Bunuh Begal karena Ingin Perkosa Pacar Tak Ditahan, Ini Alasannya

Ia menjelaskan ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.

Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.

“Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah,” pungkasnya.

ZA, seorang pria di Malang dikabarkan membunuh begal yang akan mengancamnya, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (Capture YouTube Inews Official)

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)