TRIBUNWOW.COM - Siswa SMA membunuh seorang begal lantaran merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Siswa SMA yang membunuh begal yakni ZA (17), warga Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
ZA yang membunuh begal ini pun telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh polisi.
Dikutip TribunWow.com dari Suryamalang.com, Rabu (11/9/2019), ZA mengaku kesal kepada korban.
Diketahui korban bernama Misnan berusia 33 tahun.
ZA mengaku emosi lantaran korban meminta ZA untuk menyerahkan kekasihnya, V untuk diperkosa.
“Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit," ucap ZA ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.
• Ini Identitas ZA, Siswa SMA yang Spontan Bunuh Begal karena Tersinggung dengan Ucapan Pelaku
Geram dengan ucapan korban, ZA lalu mengeluarkan pisau di jok motornya dan mehunusnya di bagian dada sebelah kiri.
"Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” paparnya.
Kronologi Awal
Koronologi bermula saat ZA dan kekasihnya V nongkrong di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Sabtu (7/9/2019).
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan saar itu ZA dan V didatangi Misnan dan 3 rekannya yang mengendarai motor.
Dua rekan Misnan yakni Ahmad (22) dan Rozikin (41) serta seroang lagi yang belum disebutkan identitasnya.
Misnan dan temannya lalu membegal ZA.
Sementara dua pelaku lain mengawasi lingkungan.
• UPDATE Siswa Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan karena Hal Ini
Mereka meminta ZA untuk menyerahkan motornya dan HP miliknya.
Cek cok pun terjadi karena ZA tak mau menyerahkan motornya.
Misnan lantas menuturkan jika memang ZA tak mau menyerahkan barangnya, ia hendak memerkosa pacar ZA.
ZA yang mendengar hal itu sontak mengambil pisau yang berada di jok motornya.
Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan.
Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur.
• Kronologi Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya
Sedangkan ZA kembali ke rumahnya.
Dan jenazah Misnan ditemukan oleh warga keesokan harinya.
Dijelaskan Yade, pihaknya menerima laporan warga adanya sosok mayat yang tergeletak di perkebunan tebu, pada Minggu (8/9/2019).
Mulanya diduga korban pembunuhan atau penganiayaan.
Saat ke TKP pihaknya juga mengira bahwa korban itu merupakan pencari burung puyuh.
“Setelah kita selidiki lebih jauh, korban yang dikira pencari burung puyuh itu ternyata seorang kawanan begal. Baru saja beraksi dan mendapatkan perlawanan dari korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan dalam kejadian ini,” kata Yade Setiawan Ujung, Selasa (10/9/2019).
Seorang begal ditemukan tak bernyawa di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (FB Suwarnianto AE)
Status Hukum ZA
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019), polisi lalu mencari dan membawa ZA bersama dua orang rekan Misnan.
ZA ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.
Sedangkan Ahmad dan Rozikin menjadi pelaku begal.
"Pelaku Ahmad dan Rozikin ini kakak beradik. Komplotan dari Misnan yang meninggal usai duel dengan korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan," kata Yade.
Dan seorang lainnya dinyatakan buron.
Yade menuturkan polisi dalam membawa ZA ke polisi juga mengumpulkan alat bukti.
Disebutkannya, polisi tidak melakukan penahanan kepada ZA.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” kata Yade.
• Meski Jadi Tersangka, Pelajar yang Bunuh Begal karena Ingin Perkosa Pacar Tak Ditahan, Ini Alasannya
Ia menjelaskan ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.
“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.
Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.
“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.
“Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah,” pungkasnya.
ZA, seorang pria di Malang dikabarkan membunuh begal yang akan mengancamnya, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (Capture YouTube Inews Official)
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)