Dan jenazah Misnan ditemukan oleh warga keesokan harinya.
Lihat videonya di sini:
Status Hukum ZA
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019), polisi lalu mencari dan membawa ZA bersama dua orang rekan Misnan.
ZA ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.
Sedangkan rekan Misnan menjadi pelaku begal.
Sementara seorang lainnya dinyatakan buron.
Yade menuturkan polisi dalam membawa ZA ke polisi juga mengumpulkan alat bukti.
Disebutkannya, polisi tidak melakukan penahanan kepada ZA.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” kata Yade.
• UPDATE Siswa Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan karena Hal Ini
ZA, seorang pria di Malang dikabarkan membunuh begal yang akan mengancamnya, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (Capture YouTube Inews Official)
Ia menjelaskan ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.
“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.
Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.
“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY