TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Malang dikabarkan membunuh begal yang akan mengancamnya, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pria yang membunuh begal tersebut ternyata adalah seorang pelajar SMA di Malang, bernama ZA berusia 17 tahun.
ZA merupakan warga Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Bukan tanpa sebab, ZA membunuh begal lantaran merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Net tv, Kamis (12/9/2019), Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menuturkan awal mula polisi mengendus kasus pembunuhan ini.
• Kronologi Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya
Disebutkan Yade, pada Senin (9/9/2019), pihaknya menerima laporan warga adanya sosok mayat yang tergeletak di perkebunan tebu, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Mulanya diduga korban pembunuhan atau penganiayaan.
"Tanggal 9 (September) kemarin menerima laporan sekitar jam 13.00 WIB bahwa ada penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan, penganiayaan," ujar Yade.
Saat ke TKP pihaknya juga mengira bahwa korban itu merupakan pencari burung puyuh.
"Kemudian pada saat awal kita ke TKP di Gondanglegi Kulon, di areal perkebunan di sana. Cerita itu kita mengetahui bahwa korban ini, korban yang meninggal ini adalah orang yang mencari burung puyuh," ungkapnya.
Namun setelah ditelusuri, ternyata korban merupakan begal yang sedang beraksi saat itu.
Dengan pelaku penusukan, yaitu korbannya sendiri, ZA.
Lihat videnya di sini:
Kronologi Pembegalan
Seusai polisi membawa ZA ke Polres Malang, maka terkuaklah kronologi penusukan yang menewaskan korban yang bernama Misnan (33), dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube iNews Official, Rabu (11/9/2019).
Yade menuturkan mulanya ZA dan pacarnya sedang nongkrong di perkebunan tebu.
Misnan dan rekannya bernama Ahmad yang mengendarai motor lantas mendatangi ZA dan pacarnya.
"Ada sepasang muda mudi, anak SMA bersama pacarnya nongkrong di TKP didatangi korban yang meninggal ini bersama temannya," ujar Yade.
• Meski Jadi Tersangka, Pelajar yang Bunuh Begal karena Ingin Perkosa Pacar Tak Ditahan, Ini Alasannya
Misnan dan temannya lalu membegal ZA.
Mereka meminta ZA untuk menyerahkan motornya dan HP miliknya.
Cek cok pun terjadi karena ZA tak mau menyerahkan motornya.
Misnan lantas menuturkan jika memang ZA tak mau menyerahkan barangnya, ia hendak memerkosa pacar ZA.
"Nantinya modusnya mereka akan membegal dan mengancam memerkosa pacarnya anak muda ini," papar Yade.
ZA yang mendengar hal itu sontak mengambil pisau yang berada di jok motornya.
• Tak Terima sang Pacar Hendak Diperkosa, Siswa SMA di Malang Tusuk 1 Anggota Begal hingga Tewas
Kebetulan ZA memiliki pisau di jok motor yang biasa ia gunakan untuk prakarya di sekolahnya.
"Karena tidak terima bolak balik negosiasi, dia melakukan pembelaan diri, mereka duel, berantem ternyata dia tidak sadar di jok motornya ada pisau yang dia gunakan untuk prakarya di sekolahnya," jelas Yade.
Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan.
"Pisau itu digunakan untuk menusuk begal yang akan membegalnya."
Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur.
Sedangkan ZA kembali ke rumahnya.
Dan jenazah Misnan ditemukan oleh warga keesokan harinya.
Lihat videonya di sini:
Status Hukum ZA
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019), polisi lalu mencari dan membawa ZA bersama dua orang rekan Misnan.
ZA ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan.
Sedangkan rekan Misnan menjadi pelaku begal.
Sementara seorang lainnya dinyatakan buron.
Yade menuturkan polisi dalam membawa ZA ke polisi juga mengumpulkan alat bukti.
Disebutkannya, polisi tidak melakukan penahanan kepada ZA.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” kata Yade.
• UPDATE Siswa Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan karena Hal Ini
ZA, seorang pria di Malang dikabarkan membunuh begal yang akan mengancamnya, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (Capture YouTube Inews Official)
Ia menjelaskan ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.
“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.
Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.
“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY