Revisi UU KPK

Di ILC, Karni Ilyas Akui Kaget Lihat Saut Situmorang Berapi-api Tolak Revisi UU KPK: Keras Juga Ini

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Indonesia Lawyers Club (ILC). Pembawa acara ILC, Karni Ilyas mengaku kaget saat melihat Saut berapi-api saat menolak revisi UU KPK.

"Baru saya tahu, bahwa keras juga ini Pak Saut, maka kita undang malam ini," ujar Karni Ilyas.

Saat Bambang Soesatyo Lupa Janjinya soal Revisi UU KPK yang Diucapkan seusai Dilantik Jadi Ketua DPR

"Sebagai pimpinan KPK yang ikut memprotes RUU tersebut, saya ingin tahu, apa alasannya Pak Saut mengatakan bahwa ini akan melemahkan KPK di masa depan?" tanya Karni Ilyas.

Sebelum mengomentari revisi UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, Saut Situmorang ingin agar para hadirin ILC setuju bahwa korupsi adalah tindakan kriminal luar biasa.

"Kita harus sepakat dulu semuanya, semua bangsa Indonesia, stakeholders, penegak hukum, masyarakat, swasta, bahwa korupsi adalah extraordinary crime," ujar Saut Situmorang yang disepakati oleh Karni Ilyas.

Saut Situmorang kemudian menjelaskan soal Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang berisi poin-poin revisi UU KPK yang disebut melemahkan.

"Kemudian setelah itu ada prolegnas tuh tahun 2015 tahun 2019 ada sekitar 63 undang-undang itu, di nomor 63 itu rencana Undang-Undang KPK yang isinya sama lah."

"Yang dewan pengawas dan seterusnya itu ya, terus kemudian penyadapan penyidik dari polisi dan seterusnya, itu di prolegnas itu ada naskah akademik di depannya," kata Saut Situmorang.

KPK Merasa Tak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK, Masinton Pasaribu: Dia Enggak Paham, Miris Lihatnya

Dalam prolegnas itu juga disebutkan kasus-kasus yang menuntun DPR untuk merevisi UU KPK.

"Naskah akademik itu menyebutkan poin-poin yang ada orang kasus lama enggak putus-putus, dan seterusnya, potongan-potonganlah."

"Menurut saya itu bisa debatable, karena kemarin juga ada sebutan, ada orang sudah meninggal diadili, segala macam, itu baru satu kasus," terang Saut Situmorang.

Saut Situmorang tidak setuju jika beberapa kasus itu dijadikan representasi kinerja KPK.

"Enggak karena satu kasus itu terus kemudian secara keseluruhan KPK rusak," kata Saut Situmorang.

Soal Capim KPK, Peneliti ICW Nilai Jokowi Abaikan Kritik Publik

Dikutip TribunWow.com dari kpk.go.id, Selasa (10/9/2019), ada beberapa persoalan terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di antaranya adalah independensi KPK terancam, penyadapan sulit, pembentukan dewan pengawas dipilih DPR, kewenangan strategis dihilangkan, hingga prosedur-prosedur lain yang lebih rumit.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (10/9/2019) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa kehilangan kepercayaan rakyat apabila menyetujui revisi UU tersebut.

Halaman
123