"Mana ada negara ada public hero, lembaga mana ada, NGO apah ? wong dia makan uang negara kok, dia pake APBN harus tunduk pada hukum dalam presidensialis yang dipilih oleh presiden," kata Fahri Hamzah.
• Di ILC, Karni Ilyas Akui Kaget Lihat Saut Situmorang Berapi-api Tolak Revisi UU KPK: Keras Juga Ini
Misalnya, presiden membubarkan KPK sewaktu-waktu maka KPK mau tidak mau harus taat hukum.
"Kalau malam ini Presiden menulis Perppu besok dia umumkan dia bubarkan KPK, KPK bubar stop operasional."
"Malam ini presiden bisa teken, DPR dalam sebulan bisa mengatakan setuju atau tidak setuju karena itu presidensial, Kenapa?," terang dia.
Sehingga, ia meminta para pejabat publik untuk berani memperbaiki sistem di KPL.
"Karena kita ini kan terus menerus tidak berani lama-lama main belakang, sekarang ambil ketegasan sistemnya ini sudah mau bernanah dari dalam," ujar politisi PKS ini.
Fahri Hamzah menyesalkan dengan sistem kerja KPK sekarang.
Ia menyoroti lemahnya sistem pencegahan.
"Tidak ada lembaga lagi yang dipercaya dan lagi-lagi kembalinya kalau mau dipercaya, loh ujung-ujungnya nyebut koruptor terus-koruptor terus, terus apa arti kata pencegahan?," tuturnya.
• Hadir di ILC soal Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Bandingkan Jumlah Ongkos Milik Presiden dengan KPK
Fahri Hamzah menjelaskan, manusia itu ada yang buruk ada yang baik termasuk di dalam tubuh KPK.
Apalagi, Indonesia merupakan negara demokrasi.
"Manusia ini sama, manusia mengikuti curva normal, ada yang mulia, hebat, minoritas."
"Ada penjahat yang brengsek minoritas, normal rata-rata. Dan manusia itu ada di KPK, di KPK itu ada orang brengsek, ada orang baik tapi semua normal seperti negara demokrasi itu digambarkan kita dalam demokrasi negara itu negara normal," jelas dia.
Lihat videonya mulai menit ke-14:45:
Sementara itu, KPK melalui situs resminya, kpk.go.id, Selasa (10/9/2019), memberikan 10 persoalan Draf RUU KPK.
- Independensi KPK terancam
- Penyadapan dipersulit dan dibatasi
- Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
- Sumber penyelidik dan penyidik dibatas
- Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
- Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
- Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
- Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
- KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
- Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas