Pentolan Band Dewa 19 itu diovonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian melalui vlog Idiot pada Juni 2019.
Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
• Di ILC, Arteria Dahlan Nilai KPK Langgar soal Sistem Kepegawaian: Harusnya Dia Pensiun
Sidang Dhani saat itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan itu, Dhani langsung mengajukan banding.
Dalam perkara ujaran kebencian lainnya, Ahmad Dhani juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. (Tri Susanto Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Manajer soal Isu Republik Cinta Management Ahmad Dhani Bangkrut"
WOW TODAY