Revisi UU KPK

Di ILC, Arteria Dahlan Nilai KPK Langgar soal Sistem Kepegawaian: Harusnya Dia Pensiun

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan tunjukan buku yang berisi kesalahan-kesalahan KPK.

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mempertanyakan posisinya yang hanya ada di Ibu Kota DKI Jakarta.

Arteria Dahlan menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan keinginan KPK yang ingin membuka cabang ke daerah-daerah.

Namun, Arteria Dahlan menegaskan hal itu harus disesuaikan dengan anggaran, serta fungsi utama dari KPK itu sendiri.

Bahkan saat diundang di acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne, ia juga menyinggung mengenai status pegawai-pegawai KPK.

Pada acara tersebut Arteria Dahlan pertama-tama menjelaskan mengenai posisi kantor KPK, yang hanya ada di ibu kota.

Soal Revisi UU KPK, Jokowi: Jangan sampai Independensi KPK Menjadi Terganggu

"Kedudukan di ibu kota, 'Kenapa kok dibatasi kedudukannya di ibu kota?' Karena anggaranmu sedikit," ucap Arteria Dahlan seperti dikutip dari tayangan video di channel YouTube Indonesia Lawyers Club yang tayang pada Selasa (10/9/2019).

Selain itu Arteria Dahlan juga menyebutkan tugas utama dari KPK, yang harusnya bekerjasama dengan kepolisian setiap daerah.

"Karena kamu kami berikan kewenangan untuk supervisi untuk koordinasi pada polisi dan jaksa. Karena kami yakin kamu enggak bisa tangani itu sendiri," ucap Arteria Dahlan.

Namun, Arteria Dahlan melihat kewenangan sebagai supervisi tidak dijalankan oleh KPK.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan pada acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne. Arteria Dahlan sedeng menjelaskan tentang KPK yang tidak mejelankan kewenangannya serta melanggar aturan kepegawaian negara. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Ia berharap tidak dijalankannya kewenangan tersebut, disebabkan karena pihak KPK yang tidak paham dengan hal itu.

"Nah ini lah persepektif ini lah yang tidak pernah dan tidak juga mau dilaksanakan, mudah-mudahan enggak mengerti, kalau enggak mau dilaksanakan kan namanya pembangkangan," uajr Arteria Dahlan.

Tak hanya itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga membeberkan, masalah kepegawaian di KPK.

UU KPK Direvisi DPR dan Bahas Sistem Pengawasan, Arteria Dahlan Minta untuk Lebih Percaya Pengadilan

Ia merasa KPK tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang sudah ada mengenai kepegawaian di Indonesia.

"Pak Karni tahu enggak pegawai KPK? Negara ini punya hukum, pegawai itu kalau enggak pegawai negeri atau ASN (Aparatul Sipil Negara) pak, itu ada TNI ada Polri ya," ucap Arteria Dahlan.

Namun, ternyata pihak KPK menolak tiga status pegawai yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia.

Halaman
12