DPR diam-diam mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Konsolidasi dan lobi-lobi yang dilakukan di belakang layar membuat revisi berjalan mulus.
• Hadir di ILC, Salim Said Singgung Dana Otonomi Khusus Papua dan Audit KPK
Proses menghidupkan lagi revisi UU KPK yang sempat tertunda beberapa kali ini dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Agenda rapat terbaru mengenai pembahasan RUU KPK ini tidak pernah terpublikasikan atau diliput media.
Bak operasi senyap, tiba-tiba saja, pada Kamis (6/9/2019), DPR menggelar rapat paripurna yang sebuah agendanya adalah mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju.
Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Tak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol oposisi.
• Tak Terima Jokowi Disalahkan soal Mobil Esemka, Sukiyat: Grup Partai Sirik yang Bikin Masalah
Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
Setelah diketok dalam rapat paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September.
Artinya, revisi hanya akan memakan waktu paling lama tiga pekan.
Pengusul
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan bahwa ada enam anggota Dewan pengusul pembahasan revisi UU KPK.
Keenam orang itu mengusulkan agar Baleg menggelar rapat untuk membahas rencana revisi RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR.
Rapat pembahasan digelar pada Selasa 3 September 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.