"Yang bersangkutan berperan sebagai inisiator dalan tiga pertemuan yang mempersiapkan aksi."
"Dia juga berperan sebagai koordinator pemberitaan media dengan mengundang media asing untuk mengangkat isu mengenai kemerdekaan Papua melalui referendum," ungkap Argo.
Kemudian tersangka lainnya bernama Erina Elopere bersama dua rekannya ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/8/2019), malam.
Namun, setelah diperiksa, kedua rekannya dibebaskan karena tidak terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora.
"Erina diduga berperan sebagai pengibar bendera Bintang Kejora," ungkap Argo.
• Disebut Najwa Shihab Terkesan Menutupi Informasi Rusuh di Papua, Wiranto: Jangan Asal Nuduh
Keenam tersangka saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: