"Kita harus memikirkan bagaimana membuat berhenti aksi balas dendam itu," pungkasnya.
Lihat videonya dari menit awal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan aparat kepolisian saat menangkap enam orang berkaitan dengan aksi dikutip Tribunow.com dari Kompas.com, Rabu (4/9/2019).
Argo menceritakan hal itu bermula polisi menangkap dua orang tersangka yakni Anes Tabuni dan Charles Kossay di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/8/2019).
"Anes Tabuni berperan mengibarkan bendera Bintang Kejora, orator, dan pengerah massa aksi. Sementara itu, Charles Kossay berperan sebagai koordinator aksi, orator, dan pengerah massa aksi pada tanggal 28 Agustus," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).
Selanjutnya, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni Ambrosius Mulait dan Isay Wenda di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Keduanya mendatangi Polda Metro Jaya untuk memprotes penangkapan dua rekannya pada Jumat (30/8/2019).
Mereka lantas diizinkan untuk bertemu penyidik Polda Metro Jaya guna menyampaikan aspirasi.
Lalu, penyidik menjelaskan kepada keduanya bahwa polisi telah menangkap kedua rekannya sesuai aturan.
• 6 Ribu TNI-Polri Turun ke Papua, Najwa Shihab Tanya ke Wiranto: Apakah Memang Perlu Sebanyak Itu?
Namun, Ambrosius dan Isay kembali menggelar aksi protes pada Sabtu (31/8/2019).
Penyidik kemudian mengamankan keduanya pada hari itu pukul 17.00 karena mereka terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana makar berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video amatir.
"Ambrosius Mulait berperan sebagai koordinator aksi, pengibar bendera Bintang Kejora serta pengarah massa aksi. Sementara, Isay Wenda berperan sebagai ketua dan penanggung jawab aksi," ungkap Argo.
Argo mengungkapkan, polisi kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut dan menangkap dua tersangka lainnya.
Satu tersangka bernama Paulus Suryanta Ginting, ditangkap Sabtu (31/8/2019) malam di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
• Sebut Tak Ada Investigasi Utuh, Amnesty Internasional Beberkan Kronologi Kerusuhan di Deiyai Papua
Berdasarkan keterangan saksi, Suryanta terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana makar.