Hukuman Kebiri Pedofil

Sosok Muslim, Hakim yang Putuskan Kebiri Kimia pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muslim, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, saat ditemui di kantornya, Senin (26/8/2019).

TRIBUNWOW.COM - Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Muslim, menjatuhkan vonis kebiri kimia terhadap Muh Aris (20), pelaku pemerkosaan 9 anak.

Keputusan Muslim bersama hakim lainnya di Pengadilan Negeri Mojokerto ini menjadi hukuman kebiri kimia pertama yang ada di Indonesia.

Dikutip TribunWow.com dari situs resmi pn-mojokerto.go.id, Rabu (28/8/2019), sosok Muslim ternyata memiliki pengalaman menjabat di berbagai pengadilan.

Di antaranya sejak tahun 2008 ia sudah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Setahun kemudian, Muslim menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, yang kemudian naik jabatan menjadi ketua.

Dari Papua Barat, sarjana hukum ini dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur pada tahun 2012.

Di ILC, KPPPA Beberkan Hukuman Lain Selain Kebiri dengan Pemasangan Alat Pendeteksi

Setelah dua tahun, Muslim menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo.

Pada 2015, Muslim menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jepara selama dua tahun.

Hingga sejak tahun 2017, Muslim menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto hingga saat ini.

Kini keputusan Muslim tengah ramai menjadi perbincangan lantaran kebiri kimia menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.

Meski demikian, Muslim tetap teguh dan menyebut keputusan kebiri kimia bagi predator anak bukanlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (28/8/2019), Muslim menyebut vonis kebiri kimia kepada Muh Aris sudah tepat berdasar fakta hukum di persidangan serta pertimnbangan dari hakim.

Di ILC, Dokter Andrologi Ungkap Dampak Bahaya Kebiri Kimia: Tulang Keropos hingga Kerusakan Jaringan

Berdasarkan fakta persidangan, Muh Aris melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak dengan usia korban rata-rata 6-7 tahun.

Muslim mengakui keputusan hukuman kebiri kimia itu pasti memunculkan wacana potensi pelanggaran HAM.

Namun, Muslim dan para hakim ingin memberikan keadilan dan kepastian hukum, sehingga wacana dan perdebatan sebaiknya tak perlu diteruskan.

Halaman
123