Breaking News:

Hukum Kebiri Pedofil

Di ILC, KPPPA Beberkan Hukuman Lain Selain Kebiri dengan Pemasangan Alat Pendeteksi

Pada acara ILC, KPPPA jelaskan hukuman kebiri yang diberlakukan akan diikuti, dengan pemasangan alat pendeteksi pelaku.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Indonesia Lawyers Club
Deputi Bidang Perlindungan Anak, Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), yang diwakili oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar menjelaskan tentang hukuman kebiri yang mulai diberlakukan di Indonesia.

Pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Nahar menyebut selain kebiri ada alat pendeteksi yang akan dipasang.

Acara tersebut diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'KPPPA Jelaskan Kronologi Lahirnya Hukuman Kebiri' yang tayang pada Selasa (27/8/2019).

Ternyata Ini Alasan Natalius Pigai Tentang Keras Hukuman Kebiri, di ILC: Dengar Dulu, Kami Sampaikan

Bagi Nahar hukuman kebiri, akan menjadi hukuman yang dianggap memiliki efek jera bagi masyarakat.

"Ya ini upaya ya Bang Karni, karena begini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, hanya fokus di pidana pokok penjara dan denda," ucap Nahar.

KPPPA menjelaskan hukuman berdasarakan UU nomor 17 tahun 2016 yang tidak hanya diberlakukan kebiri, namun juga ada pemasangan chips pada tubuh pelaku.
KPPPA menjelaskan hukuman berdasarakan UU nomor 17 tahun 2016 yang tidak hanya diberlakukan kebiri, namun juga ada pemasangan chips pada tubuh pelaku. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Baginya hukuman yang diberlakukan untuk kekerasan pada anak-anak, kurang memberikan efek jera.

Bahkan, menurutnya hukuman tersebut terlalu ringan, hingga tidak bisa menghentikan tindak kekerasan seksual, khususnya pada anak-anak.

"Lalu kemudian kita tahu bahwa, dengan terlalu rendahnya ancaman hukuman. Lalu kemudian banyak persoalan bahwa memenjarakan orang juga, tidak lantas menghentikan aksi kejahatan seksual," jelas Nahar.

Di ILC, KPPPA Jelaskan Awal Munculnya Hukuman Kebiri, Sebut Banyak Kasus Serius yang Terjadi

Sehingga KPPPA mengusulkan untuk adanya hukuman tambahan, pada para pelaku kekerasan seksual anak-anak.

"Lalu kemudian dianggap butuh instrumen hukum lainnya, dengan membuat dua tambahan yaitu, pidana tambahan dan tindakan," ujar Nahar.

Nahar menjelaskan, hukuman tambahan yang diberikan atas tindak kekerasan seksual pada anak, yaitu dengan mengumumkan identitas pelaku.

Muh Aris Pelaku Pemerkosaan 9 Anak Divonis Kebiri, Dokter Andrologi Ungkap Tak Ada Gunanya

Sedangkan tindakan yang yang dilakukan yaitu dengan memberikan kebiri, serta pemasangan deteksi alat elektronik pada tubuh pelaku.

Alat elektronik itu berupa chip yang akan dipasang di tubuh pelaku.

Dikatakannya, chip itu akan berfungsi sebagai pendeteksi lokasi pelaku, untuk kembali melakukan kebiri secara bertahap.

Lihat video pada menit ke-2:35:

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Hukuman Kebiri PedofilKebiriJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved