Kemudian, ia menyebut kalau ada pelaku lain dari kasus pencabulan seksual.
"Tapi kan adik saya tertuduh bukan tersangka, ada tersangka pertama yang di situ diinterogasi polisi. Dan adik saya hanya dituduhkan," ucapnya.
• Aris Pemerkosa 9 Anak Asal Mojokerto Tolak Dikebiri, Mengaku Lebih Baik Dihukum Mati
Sebagaimana diketahui, PN Mojokerto telah menjatuhkan hukuman pada 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa suntik kebiri pada Mei 2019.
Muh Aris terbuksi bersalah melakukan pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dikutip dari Kompas.com, Aris mengaku menolak dihukum kebiri.
Ia memilih mendapat tambahan hukuman penjara selama 20 tahun.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucap Muh Aris.
Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Erhammudin. mengatakan, pidana tambahan kebiri kimia pada Muh Aris sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Perkara Muh Aris terdaftar di kabupaten dan kota Mojokerto.
“Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019, yang kedua Nomor 65 dan 69. Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia ada di dalam perkara kabupaten,” ujarnya.
Lihat videonya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
WOW TODAY: