TRIBUNWOW.COM - Pria asal Mojokerto Jawa Timur bernama Muh Aris tertangkap atas kasus pemerkosaan pada sembilan anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, Muh Aris dijatuhi hukuman kebiri oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kemudian, kakak kandung Moh Aris yakni Sobirin lantas angkat suara.
Pernyataan Sobirin disampaikan melalui acara 'Indonesia Lawyers Club' pada Selasa (28/8/2019).
Sobirin menolak dengan keras hukuman yang telah diberikan pada adiknya.
"Kalau saya dari pihak keluarga, saya tidak setuju adik saya dikebiri," kata Sobirin dikutip TribunWow.com dari channel Youtube Indonesia Lawyers Club pada Selasa (28/8/2019).
• Keluarga Minta Pelaku yang Bunuh Mahasiswa UIN Palembang Dihukum Mati, Polisi Sarankan Dikebiri
Sobirin menolak lantaran menurut keterangannya, adikknya merupakan seseorang yang memiliki masalah dengan kejiwaan.
"Karena adik saya itu, kalau orang normal bisa berpikiran 100 persen, tapi adik saya tidak bisa berpikiran 100 persen, 70-60 (persen), bisa dibilang itu adek saya setengah agak enggak waras," ungkapnya.
Kemudian Sobirin menjelaskan bagaimana adiknya biasa bertingkah laku.
"Terus adek saya ini dari kecil sudah seperti ini dari bawaan lahir, dia sering bicara sendiri, main mobil-mobilan kayak anak kecil, kayak berimajinasi kartun, berimajinasi terus. Itu sering dilakukan," lanjut Sobirin.
Sehingga, Sobirin tidak menerima adiknya dihukum dikebiri.
"Tapi Kalau dikebiri sendiri saya nggak mau, nggak setuju," tegasnya.
• Aris Pemuda 20 Tahun Pemerkosa 9 Anak Bakal Dikebiri Kimia, Ini Prosedur yang Harus Dijalani
Pada kesempatan itu, Sobirin turut membeberkan adiknya tidak 100 persen salah.
Ia menganggap Muh Aris tidak memperkosa semua anak yang dituduhkan.
"Dan untuk kasus di kabupaten, katanya kan adik saya tertangkap karena tertuduh mencabuli anak dari kampung saya sendiri," jelas Sobirin.
Kemudian, ia menyebut kalau ada pelaku lain dari kasus pencabulan seksual.
"Tapi kan adik saya tertuduh bukan tersangka, ada tersangka pertama yang di situ diinterogasi polisi. Dan adik saya hanya dituduhkan," ucapnya.
• Aris Pemerkosa 9 Anak Asal Mojokerto Tolak Dikebiri, Mengaku Lebih Baik Dihukum Mati
Sebagaimana diketahui, PN Mojokerto telah menjatuhkan hukuman pada 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa suntik kebiri pada Mei 2019.
Muh Aris terbuksi bersalah melakukan pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dikutip dari Kompas.com, Aris mengaku menolak dihukum kebiri.
Ia memilih mendapat tambahan hukuman penjara selama 20 tahun.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucap Muh Aris.
Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Erhammudin. mengatakan, pidana tambahan kebiri kimia pada Muh Aris sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Perkara Muh Aris terdaftar di kabupaten dan kota Mojokerto.
“Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019, yang kedua Nomor 65 dan 69. Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia ada di dalam perkara kabupaten,” ujarnya.
Lihat videonya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
WOW TODAY: