Terkini Daerah

Mengaku Tak Berzina, Begini Alasan Bripka D Datangi Rumah Bidan Desa Pasuruan di Malam Hari

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka D ramai-ramai diarak warga keliling kampung

"Di sana tim dari Polres (Pasuruan) akhirnya membawa anggota ini (Bripka D) termasuk bidan (inisial G) ini ke polres untuk dilakukan pemeriksaan," kata Endy.

Sampai saat ini Endy menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dituduh Berzina dengan Bidan, Oknum Polisi yang Diarak Tanpa Celana Juga Dianiaya hingga Alami Luka

Saksi atau warga yang terlibat dalam penggerebakan itu pun belum diperiksa oleh polisi.

"Sampai saat ini kasus ini masih sampai tahap penyelidikan, karena para saksi yang berada di lokasi atau yang ikut datang atau menggedor rumah Bidan G ini belum dimintai keterangan."

"Baru tadi malam selesai 2 orang (Bripka D dan Bidan G) itu, jadi ini kan masih dalam proses penyelidikan. nanti tahap berikutnya adalah memeriksa para saksi," lanjutnya.

Endy mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas apabila Bripka D terbukti bersalah.

"Polres Pasuruan kota khususnya Reskrim dan Propam secara tegas akan menindak anggotanya kalau memang ada pelanggaran baik itu pidana, kode etik dan disiplin," ungkap Endy.

AKBP Endy menyebut bahwa saat ini Bripka D dan Bidan D masih berada di Makapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Polres Pasuruan kota khususnya Reskrim (Reserse Kriminal) dan Propam (Profesi dan Keamanan) secara tegas akan menindak anggotanya kalau memang ada pelanggaran baik itu pidana, kode etik dan disiplin," kata Endy.

Dugaan kasus perzinaan yang melibatkan oknum polisi ini disebut Endy akan diproses oleh devisi Propam Polres Pasuruan.

"Ini nanti Kasi (Kepala Devisi) Propam yang proses untuk kode etik dan dispilinnya kalau memenuhi unsur," ucap Endy.

"Untuk sementara dua orang ini masih di Makopolres (Pasuruan) ini untuk menindaklanjuti perkaranya," lanjutnya.

Endy menyatakan bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan oleh pihak kepolisian apabila tidak ada laporan dari pihak suami Bidan G atau istri Bripka D.

Ia menyebut perzinaan termasuk dalam kasus bilik aduan yang hanya dapat diproses lebih lanjut apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan.

"Dan perlu saya sampaikan di sini, kasus antara bidan (G) dan Bripka D ini tidak bisa dilanjutkan kalau tidak ada laporan dari suami atau istrinya karena ini kasus bilik aduan."

Di ILC, KPPPA Jelaskan Awal Munculnya Hukuman Kebiri, Sebut Banyak Kasus Serius yang Terjadi

Halaman
1234