Ipda Supriadi menjelaskan bahwa pelaku sudah hidup serumah dengan korban sejak dua tahun yang lalu.
Setelah ditangkap pihak kepolisian, pelaku baru dijenguk oleh sang istri.
Iptu Supriadi menambahkan bahwa selama ini korban memiliki hubungan yang tidak baik dengan anggota keluarga lainnya.
Bahkan korban pernah mengancam keponakannya agar meminta uang pada ibunya.
• Wanita di Medan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Tangkap Pelaku dan Beberkan Motif Pembunuhan
"Lainnya saya tak tahu. Karena di keluarganya sendiri, korban ini sudah tak bagus juga hubungannya. Ponakannya aja diancam pas nyuruh mintakan uang ke neneknya atau mamaknya," ucap Suprianto.
Dilansir TribunWow.com dari TribunMedan.com, Minggu (11/8/2019), korban yang tidak memiliki pekerjaan sering meminta uang pada istri dan orangtua pelaku.
Apabila tidak diberi, pelaku tak segan memukul adik dan ibunya itu.
Selain menahan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
• Detik-detik Massa Kepung Rumah Pelaku Pembunuhan di Jeneponto, Lempari Batu hingga Balok Kayu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara atau maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara atau maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Supriadi.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: