Setelah semua pajak selesai dibayarkan, Meyssi hanya mengembalikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban.
Ia mengaku masih membutuhkan BPKB kendaraan itu untuk melengkapi berkas di Kantor Samsat.
Tapi ternyata, Meyssi menggadaikan BPKB tersebut kepada leasing sebesar Rp 250 juta.
Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku tidak pernah membayar angsuran.
Hingga pada Juni 2019 saat sudah jatuh tempo pembayaran, pihak leasing menagih pada pemilikl BPKB yaitu Imam.
Imam sebagai pemilik kendaraan merasa terkejut saat ada tagihan yang datang kepadanya.
• Tersangka Kasus Penipuan yang Mengatasnamakan Traveloka Ditangkap, Raup Untung hingga Rp 350 Juta
Korban merasa tidak pernah menjaminkan kendaraan miliknya.
Ia kemudian mendatangi pihak Finace dan terbongkarlah penipuan tersebut.
Pihak perusahaan yang juga merasa dirugikan, serega melaporka kejadian tersebut ke kepolisian OKU.
Tersangak telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, satu buah buku tabungan mandiri, satu buah ATM warna biru dan satu buah ATM berwana kuning.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: