TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita bernama Meyssi berhasil diamankan pihak berwajib setelah melakukan penipuan.
Ia menipu korban-korbannya dengan berbagai cara untuk mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pelaku kemudian menggadaikan BPKB yang didapat untuk hidup mewah bak sosialita.
Dikutip TribunWow.com dari TribunSumsel.com, Selasa (13/8/2019), wanita warga Baturaja, Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan itu melakukan penipuan hingga menggadaikan 31 BPKB milik korban.
Wanita itu mengakui dari hasil menipu, ia telah mendapat uang sebanyak Rp 2,1 miliar.
• Ditemukan Tinggal Tulang di Rumah Kosong setelah Hilang 5 Bulan, Gadis Tegal Diduga Dibunuh 5 Orang
Uang sebanyak itu, ia kumpulkan selama tiga tahun dan menghabiskannya untuk berfoya-foya.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari menjelaskan kepada awak media cara pelaku melakukan penipuan, Senin (12/8/2019).
Meyssi melakukan penipuan dengan cara menjual dua unit mobil, yang dirental tanpa ketahuan sang pemilik.
Selain itu ia juga menggadaikan 31 BPKB mobil milik orang-orang, yang memintanya mengurus surat-surat kendaraan.
"Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2.1 M,” ucap AKBP Dra Ni Ketut Widyana, Senin (12/8/2019).
Cara yang digunakan tersebut selalu berjalan dengan lancar, karena pelaku memang memiliki usaha dibidang biro jasa.
• Fakta-fakta Satu Keluarga Cabuli Gadis 18 Tahun di Lampung Berkali-kali Selama Satu Tahun
Ia tidak melakukan tindak penipuan seorang diri, wanita itu dibantu oleh rekannya yang merupakan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28).
Ryan memiliki tugas untuk membantu Meyssi mencairkan dana atas 31 BPKB yang digadaikan.
Terungkapnya kasus penipuan ini bermula, saat korban yang bernama Imam Syafei (52) menggunakan biro jasa yang dikelola pelaku.
Pada bulan Mei 2019, pelaku menerima BPKB mobil milik Imam yang berpelat nomor BG 1245 FJ, untuk mengurus pajak progresif.
Setelah semua pajak selesai dibayarkan, Meyssi hanya mengembalikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban.
Ia mengaku masih membutuhkan BPKB kendaraan itu untuk melengkapi berkas di Kantor Samsat.
Tapi ternyata, Meyssi menggadaikan BPKB tersebut kepada leasing sebesar Rp 250 juta.
Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku tidak pernah membayar angsuran.
Hingga pada Juni 2019 saat sudah jatuh tempo pembayaran, pihak leasing menagih pada pemilikl BPKB yaitu Imam.
Imam sebagai pemilik kendaraan merasa terkejut saat ada tagihan yang datang kepadanya.
• Tersangka Kasus Penipuan yang Mengatasnamakan Traveloka Ditangkap, Raup Untung hingga Rp 350 Juta
Korban merasa tidak pernah menjaminkan kendaraan miliknya.
Ia kemudian mendatangi pihak Finace dan terbongkarlah penipuan tersebut.
Pihak perusahaan yang juga merasa dirugikan, serega melaporka kejadian tersebut ke kepolisian OKU.
Tersangak telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, satu buah buku tabungan mandiri, satu buah ATM warna biru dan satu buah ATM berwana kuning.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: