TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah dan dua anak laki-lakinya ditangkap polisi, setelah diketahui melakukan pencabulan pada gadis 18 tahun, di Lampung.
Gadis yang berusia 18 tahun tersebut adalah anak, kakak, dan adik dari ketiga pelaku.
Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, Sabtu (10/8/2019), dua pelaku yaitu ayah korban yang berinisial J (44) dan kakak korban S (25) telah dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku lain yaitu adik korban yang berinisial YG (15) telah divonisl sembilan tahun penjara.
Berikut fakta-fakta kasus pencabulan gadis 18 tahun yang dirangkum TribunWow.com.
1. Ayah dan kakak dituntut 20 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum pada kasus tersebut yaitu Alfa Dera menjelaskan pasal-pasal yang telah dilanggar oleh J dan S.
Pelaku mengaku melakukan tindak pencabulan sedari korban berusia di bawah 18 tahun.
"Perbuatan dilakukan saat korban belum berusia 18 tahun, lalu diteruskan sampai usaia korban lewat 18 tahun," ucap Alfa, Kamis (8/8/2019).
Karena itu, keduanya dikenakan peraturan perlindungan anak.
"Mereka terbukti secara sah memaksa perbuatan persetubuhan dengan berlanjut, maka dikenakan aturan perlindungan anak dan aturan tentang KUHP," tambahnya.
Keduanya disangkakan dengan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
• Paman Cabuli Keponakan di Kalbar, Modus Ajak Korban Jajan hingga Janji Ajari Ilmu Hitam
Selain itu kedua pelaku juga melakukan tidak pencabulan dengan orang yang berada di dalam lingkungan rumah tangga.
Dan perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus atau berkelanjutan.
Karena hal itu, kedua pelaku dijerat pasal 8 huruf (a) jo pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 64 ayat (1) KUHP.