Polisi Tembak Polisi

5 Fakta Brigadir Rangga, Pelaku yang Tembak Bripka Rahmat hingga Tewas dengan 7 Peluru Tajam

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Rangga Tianto (RT) (32) pelaku penembakan kepada Brigadir Kepala (Bripka) Rahmat Effendy (RE) (41) yang membuat korban meninggal.

Menyikapi tindakan dari anggotanya yang menggunakan senjata bertugas untuk hal di luar pekerjaan, Irjen Zulkarnain tegas mengaku akan memberikan sanksi.

"Kalau dilihat dari kronologi, sangat, dari sembilan butir di selongsong, tujuh butir katanya dikeluarkan."

"Itu kebiasaan yang bagaimana artinya. Kita hukum harus ditegakkan, kita proses, dan kita pastikan yang salah, salah," tegas Irjen Zulkarnain.

Status Terkini Gunung Tangkuban Parahu Pasca-Erupsi, Awan Hitam Sempat Mengepul hingga 200 Meter

 

Senjata api jenis HS 9 yang digunakan polisi untuk menembak polisi lain di Depok. (Capture Youtube SCTV)

3. Sempat Dikira Korban

Dikutip dari WartaKotalive, Brigadir Rangga yang merupakan pelaku penembakan, justru sempat dikira korban oleh tetangganya.

Ketua RT 06/03 Jatijajar, Depok Jawa Barat, Agus Tuyono, mengaku bahwa dirinya mendengar kabar tersebut dari Ketua RW 03 Jatijajar.

"Awalnya itu justru Rangga diberitain jadi korban penembakan waktu ada tawuran di Jalan Raya Bogor, saya sama pak RW langsung ke rumah pak Isin, mertuanya, tapi begitu kita ke sana, rumah kosong," ungkap Agus, Jumat (26/7/2019).

Agus dan sejumlah warga, akhirnya mengetahui kejadian sebenarnya, setelah seorang anggota dari Binmas Polsek Cimanggis, datang ke kediaman Brigadir Rangga, dan memberikan penjelasan.

Insiden Polisi Tembak Polisi Buat Histeris Anak Bripka Rahmat Effendy: Enggak Rela Papa Pergi

4. Terancam Dipecat

Setelah Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat hingga tewas, Kepala Korps Polairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara, menegaskan bahwa anggotanya itu akan dipecat dari kepolisian.

"(Menyerahkan) ke Reserse untuk pidana umumnya. Untuk etika dan disiplin kita ke Propam. Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan, itu maka melalui sidang kode etik," ujar Irjen Zulkarnain dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (26/7/2019).

"Setelah pidana umum, peristiwa begini, dalam ketentuannya apabila dia dihukum tiga bulan lebih kurungan maka dapat dipecat," jelas Irjen Zulkarnain.

Terkait hal tersebut, Irjen Zulkarnain lantas menjelaskan bahwa hukuman bagi Brigadir Rangga, sudah pasti lebih dari tiga bulan.

"Saya pastikan ini akan lebih dari tiga bulan. Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik. Mungkin bisa juga di-PTDH, Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat," jelasnya.

Brigadir Kepala (Bripka) Rahmat Effendy (RE) (41) ditembak rekannya yang membuat korban meninggal. (Istimewa/ WartaKota)

 

Oknum PNS Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba, Simpan di Tali Helm hingga Lemari Arsip Pemkab Bangli

5. Terancam Pidana Seumur Hidup

Halaman
123