Terkini Daerah

Kronologi Pemuda di Lampung Nekat Kejar dan Duel dengan Perampok Uang Rp 624 Juta Miliknya

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Perampokan.

"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan."

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Hendrik.

Koordinasi dengan Polisi

Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Wansori mengapresiasi kesigapan Polres Lampura mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian modus gembos ban mobil.

“Penangkapan para pelaku tersebut setidaknya akan membuat para nasabah maupun warga lainnya menjadi lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas. Khususnya yang berkaitan dengan keuangan,” jelasnya.‎

Menurut Wansori, kabar tentang aksi pencurian dengan modus penggembosan ban mobil membuat kenyamanan warga, khususnya para nasabah bank yang baru saja mengambil uang, menjadi sedikit terusik.

Dia berharap, ‎seluruh warga khususnya nasabah bank dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian saat akan mengambil uang dalam jumlah besar. (Tribun Lampung)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Uang Ratusan Juta Dirampok Siang Bolong, Pemuda Tabrak dan Duel dengan Pelaku hingga Uangnya Kembali