Namun, peringatan yang warga berikan kepada Otong tidak pernah dipedulikan.
"Sering, dibilang jangan datang lagi, tapi terus datang," ucap Nisan.
Saat penangkapan, pihak kepolisian menyebut tidak ada tanda-tanda, bahwa Otong sedang mabuk atau menggunakan obat-obatan.
Atas perbuatannya Otong terjerat pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Otong diancam dengan hukuman penjara 5 tahun lamanya atas perbuatan yang ia lakukan.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: