Terkini Daerah

Anggota TNI Dibacok Pakai Pedang setelah Tegur Warga yang Selingkuh

Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tersangka.

Namun, peringatan yang warga berikan kepada Otong tidak pernah dipedulikan.

"Sering, dibilang jangan datang lagi, tapi terus datang," ucap Nisan.

Saat penangkapan, pihak kepolisian menyebut tidak ada tanda-tanda, bahwa Otong sedang mabuk atau menggunakan obat-obatan.

Atas perbuatannya Otong terjerat pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Otong diancam dengan hukuman penjara 5 tahun lamanya atas perbuatan yang ia lakukan.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY: