Terkini Daerah

Anggota TNI Dibacok Pakai Pedang setelah Tegur Warga yang Selingkuh

Penulis: AmirulNisa
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tersangka.

TRIBUNWOW.COM - Seorang anggota Kostrad TNI bernama Heri Triyanto (34) dibacok oleh seorang warga setelah mengingatkan untuk tidak selingkuh.

Heri yang juga merupakan ketua RT 03 RW 01, Kelurahan Kedaung, Pesing Poglar, Jakarta Barat, merasa perlu mengingatkan warganya yang melakukan tindakan keliru dan meresahkan warga lain.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (5/7/2019), kini pelaku berhasil diamankan pihak berwajib, walau sempat memberikan perlawanan saat proses penangkapan.

Pelaku yang bernama Dodi Supriadi alias Otong (37), diamankan di dekat tempat tinggalnya yang berada di Kampung Kali Mati, Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (2/7/2019).

Setelah 35 Jam, Saudara Ipar Pembacok Arbani hingga Tewas Akhirnya Tertangkap, Penyebabnya Warisan

"Berkat bantuan TNI dan masyarakat juga, pelaku berhasil kami tangkap," ucap Kapolsek Cengkareng, H. Khoiri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Saat ditangkap pelaku sempat memberikan perlawanan.

Karena itu, polisi memberikan tembakan untuk melumpuhkan pelaku.

Ilustrasi tersangka. (Ilustrasi Kompas.com)

"Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka melawan dan akhirnya kami tindak tegas dan terukur," ucap Khoiri.

Sebelumnya diketahui, Otong yang bekerja sehari-hari sebagai tukang ojek, telah berselingkuh dengan seorang warga di RT 03 RW 01, Kelurahan Kedaung, Pesing Poglar, Jakarta Barat, yang bernama Maryam.

Perselingkuhan Otong dengan Maryam atau Iyam membuat warga sekitar merasa resah.

Dari itu, Heri merasa perlu untuk menegur keduanya, agar tidak melakukan perselingkuhan.

Diketahui juga, bahwa Iyam sebenarnya sudah menikah dan memiliki dua orang anak

Seorang warga bernama Nisan (65) yang juga menjadi saksi mengatakan, bahwa kejadian bermula dari Heri yang menegur Otong karena sering datang ke rumah Iyam.

Diduga Selingkuh hingga Hamil di Luar Nikah, PNS di Tulungagung Dilaporkan ke Polisi oleh Suami

Diketahui, Otong datang hanya saat suami Iyam telah pergi bekerja.

Keduanya ditegur Heri pada Selasa (2/7/2019) pagi.

Heri meminta agar Otong tidak datang lagi ke rumah Iyam, dengan ancaman akan melaporkan ke Polres Cengkareng.

Dengan rasa tidak terima dengan ucapan Heri, Otong pergi dan merencanakan penganiayaan pada korban.

Otong kembali menemui Heri dengan membawa tiga orang temannya.

Heri kemudian dianiaya di depan rumah kontrakan Iyam.

"Di sini kejadiannya (depan rumah Iyam), Pak Heri dibacok pakai pedang, ditangkis terus kena tangannya, luka," ucap Nisan, pemilik kontrakan yang ditinggali Iyam.

ASN di Tulungagung Dilaporkan Suami karena Selingkuh hingga Hamil, Ketahuan Main Serong sejak 2018

Akibat penyerangan tersebut, Heri harus dilarikan ke Rumah Sakit dan kemudian dipindahkan ke RSAD Gatot Subroto untuk perawatan lebih lanjut.

Ibunda korban, Maryati (63) mengaku tidak mengetahui detail kejadian.

Ia mengaku hanya mengetahui anaknya dianiaya dari warga sekitar.

"Saya enggak tahu detail, cuma dikasih tahu bapak dibacok. Saya tanya sama siapa. Orang-orang bilang sama si Otong, pelakunya kabur," ucap Maryati.

Maryanti mengetahui, sebelum kejadian putranya telah menegur seorang warga yang kerap meresahkan warga lain dengan berselingkuh.

Perselingkuhan antara Otong dan Iyam bukanlah rahasia lagi.

Bahkan, para tetangga menduga bahwa suami Iyam mengetahui perbuatan istrinya tersebut.

Ingin Tebus Istri yang Ia Gadaikan Rp 250 Juta, Hori Salah Bacok Pria yang Masih Saudaranya Sendiri

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa suami Iyam mengetahui hubungan gelap istrinya.

"Tahu harusnya, ya, tapi ya diam saja, ya begitu," ucapnya.

Nisan juga mengatakan, bahwa pelaku sudah sering diingatkan untuk tidak datang menemui Iyam lagi.

Namun, peringatan yang warga berikan kepada Otong tidak pernah dipedulikan.

"Sering, dibilang jangan datang lagi, tapi terus datang," ucap Nisan.

Saat penangkapan, pihak kepolisian menyebut tidak ada tanda-tanda, bahwa Otong sedang mabuk atau menggunakan obat-obatan.

Atas perbuatannya Otong terjerat pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Otong diancam dengan hukuman penjara 5 tahun lamanya atas perbuatan yang ia lakukan.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY: