Terkini Daerah

Oknum Satpam Tiduri 16 Wanita Bersuami Lalu Gasak Harta Korban, Ini Fakta dan Modusnya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eko Tugas Saputro menyamar jadi anggota TNI AL untuk bisa tiduri 16 perempuan lalu menggasak barangnya.

Untuk mengambil benda-benda berharga korban, seperti perhiasan, jam tangan dan lain sebagainya, modus yang dilakukan pelaku cukup nyeleneh.

Dia berdalih bahwa perhiasan yang dikenakan korbannya mengandung aura buruk.

Dalih tersebut membuat para korban menurut saat Eko melucutinya.

Sembah Barbie Kumalasari jika Punya Berlian 30 Karat, Hotman Paris: Ini 10 Karat Sudah Besar Banget

"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korbannya untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel."

"Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.

Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara.

Kasus Serupa

Penipuan berkedok anggota TNI ini juga terjadi di Kota Bekasi, yang menimpa korban MRS dan dua pelaku KNP dan TMN.

Melansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, terungkapnya aksi korban berawal dari laporan MRS, warga Perumahan Citra Grand, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat 10 Mei lalu.

MRS menjual sepeda motor Yamaha N-Max miliknya lewat aplikasi jual beli online.

Namun sepeda motor dibawa kabur KNP yang mengaku sebagai calon pembeli dan hendak menjajal motor korban terlebih dahulu atau test drive.

Korban mengaku percaya dan mempersilakan KNP menjajal motornya karena KNP mengaku sebagai anggota TNI dan datang mengenakan pakaian dinas TNI lengkap.

"Dengan alasan test drive, KNP membawa motor korban namun tak kunjung kembali. Akhirnya korban melapor ke polisi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).

Dari hasil penyelidikan, kata Argo, pihaknya berhasil membekuk KNP sang anggota TNI gadungan serta TMN selaku penadah motor dan yang menyiapkan seragam dinas TNI.

"Pelaku KNP berperan sebagai eksekutor dengan mengaku sebagai anggota TNI. Sementara TMN berperan menyiapkan pakaian TNI serta sepatu dan atributnya untuk dipakai KNP," kata Argo.

Atas aksinya, kata Argo, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Gridpop.id/Veronica Sri Wahyu)

Artikel ini telah tayang di Gridpop.id dengan judul "Tiduri 16 Wanita yang Bersuami, Anggota TNI Abal-abal Nekat Menipu hingga Ambil Barang Korban dengan Modus Nyeleneh"

WOW TODAY: