"Anda melihat di video atau melihat langsung kejadian?," tanya Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019).
"Kalau acara itu sebenarnya rapat tertutup internal," jawab Listiani yang kemudian dipotong oleh Suhartoyo.
• Hakim MK Tolak Permohonan Tim Prabowo-Sandi soal Kehilangan 2.871 Suara: Tak Beralasan
"Anda melihat sendiri di video atau kejadiannya?," katanya.
"Di video," jawab Listiani. Listiani kemudian menyampaikan, video tersebut ia lihat dari YouTube, satu hari setelah peristiwa terjadi.
"Jadi hanya melihat di video? Oke, tidak melihat secara langsung? Oh," Suhartoyo kembali memastikan.
Jawaban Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang lanjutan sengeta Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah
menjelaskan jawaban pihaknya terkait laporan saksi tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa betul saudara Listiani adalah pelapor terhadap kasus Ganjar Pranowo yang diajukan ke Bawaslu Jawa Tengah," ujar Abhan membenarkan adanya laporan tersebut, Kamis (20/6/2019).
"Terkait laporan saudara Listiani ini, Bawaslu telah melaporkan kepada pihak terkait," ungkapnya.
Ditemukannya, tak ada pelanggaran pemilu dari penuturan Ganjar dan lainnya.
"Diskusi juga ke sentra gakkumdu, dan dengan kesimpulan bahwa tidak terbukti pelanggaran eks pasal 547 UU nomor 7 tahun 2017," tutur Abhan.
"Namun demikian selanjutnya Bawaslu Jawa Tengah melakukan tindakan lebih lanjut, karena tidak melanggar uu dalam pemilu, namun demikian ada pelanggaran."
Ganjar dan kepala daerah lain tak disebutkan melanggar pemilu, akan tetap netralitas ASN.
"Atas dasar itu Bawaslu meneruskan kasus ini kepada kementerian dalam negeri RI."
(TribunWow.com)
WOW TODAY: