Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hakim MK Tolak Dalil Kubu 02 soal Kepala Daerah Nyatakan Dukung Jokowi di Pilpres: Wewenang Bawaslu

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima

"Anda melihat di video atau melihat langsung kejadian?," tanya Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019).

"Kalau acara itu sebenarnya rapat tertutup internal," jawab Listiani yang kemudian dipotong oleh Suhartoyo.

Hakim MK Tolak Permohonan Tim Prabowo-Sandi soal Kehilangan 2.871 Suara: Tak Beralasan

"Anda melihat sendiri di video atau kejadiannya?," katanya.

"Di video," jawab Listiani. Listiani kemudian menyampaikan, video tersebut ia lihat dari YouTube, satu hari setelah peristiwa terjadi.

"Jadi hanya melihat di video? Oke, tidak melihat secara langsung? Oh," Suhartoyo kembali memastikan.

Jawaban Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang lanjutan sengeta Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah 

menjelaskan jawaban pihaknya terkait laporan saksi tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa betul saudara Listiani adalah pelapor terhadap kasus Ganjar Pranowo yang diajukan ke Bawaslu Jawa Tengah," ujar Abhan membenarkan adanya laporan tersebut, Kamis (20/6/2019).

"Terkait laporan saudara Listiani ini, Bawaslu telah melaporkan kepada pihak terkait," ungkapnya.

Ditemukannya, tak ada pelanggaran pemilu dari penuturan Ganjar dan lainnya.

"Diskusi juga ke sentra gakkumdu, dan dengan kesimpulan bahwa tidak terbukti pelanggaran eks pasal 547 UU nomor 7 tahun 2017," tutur Abhan.

"Namun demikian selanjutnya Bawaslu Jawa Tengah melakukan tindakan lebih lanjut, karena tidak melanggar uu dalam pemilu, namun demikian ada pelanggaran."

Ganjar dan kepala daerah lain tak disebutkan melanggar pemilu, akan tetap netralitas ASN.

"Atas dasar itu Bawaslu meneruskan kasus ini kepada kementerian dalam negeri RI."

(TribunWow.com)

WOW TODAY: