TRIBUNWOW.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menyetujui materi gugatan Tim Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang adanya ketidaknetralan Kepala Daerah dalam pilpres 2019.
Hakim MK, Wahiduddin Adams menuturkan MK menilai bahwa kasus yang dipermasalahkan oleh kubu 02 tersebut merupakan kasus yang diwewenangi lembaga penegak hukum lain, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian MK menuturkan melihat apakah Bawaslu menangani dan menemukan temuan dalam perkara tersebut.
"Maka pertanyaannya adakah laporan atau temuan oleh Bawaslu, dan apakah Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya terkait dengan laporan atau temuan itu," ujar Hakim MK.
Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.
Hakim melihat bahwa perkara tersebut diputuskan Bawaslu tidak ditemukannya pelanggaran.
• Hakim MK Nyatakan Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019 Jadi Kewenangan Bawaslu
Putusan lain juga diputuskan melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda dan ada pula kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pemilu.
Maka Hakim MK melihat Bawaslu telah melakukan tugasnya.
"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin.
"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat TSM tidak terbukti dan oleh karena itu Mahkamah berpendapat dalil a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Wahiduddin Adams.
Penuturan Saksi soal Ketidaknetralan Aparat
Diketahui sebelumnya, saksi kubu pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bernama Listiani membeberkan dugaan kecurangan yang dilakukan Ganjar bersama 32 kepala daerah lainnya terkait dengan deklarasi dukungan ke salah satu paslon, dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskannya Ganjar dan lainnya menyatakan dukungannya kepada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hakim Suhartoyo kemudian menanyakan dari mana saksi mengetahui peristiwa tersebut.
Listiani mengatakan, ia tidak melihat langsung kejadian, tetapi melihatnya dari rekaman video.