Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hakim MK Tolak Dalil Kubu 02 soal Kepala Daerah Nyatakan Dukung Jokowi di Pilpres: Wewenang Bawaslu

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNWOW.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menyetujui materi gugatan Tim Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang adanya ketidaknetralan Kepala Daerah dalam pilpres 2019.

Hakim MK, Wahiduddin Adams menuturkan MK menilai bahwa kasus yang dipermasalahkan oleh kubu 02 tersebut merupakan kasus yang diwewenangi lembaga penegak hukum lain, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dikutip dari Kompas.com.

Kemudian MK menuturkan melihat apakah Bawaslu menangani dan menemukan temuan dalam perkara tersebut.

"Maka pertanyaannya adakah laporan atau temuan oleh Bawaslu, dan apakah Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya terkait dengan laporan atau temuan itu," ujar Hakim MK.

Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.

Hakim melihat bahwa perkara tersebut diputuskan Bawaslu tidak ditemukannya pelanggaran.

Hakim MK Nyatakan Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019 Jadi Kewenangan Bawaslu

Putusan lain juga diputuskan melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda dan ada pula kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pemilu.

Maka Hakim MK melihat Bawaslu telah melakukan tugasnya.

"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin.

"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat TSM tidak terbukti dan oleh karena itu Mahkamah berpendapat dalil a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Wahiduddin Adams.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Penuturan Saksi soal Ketidaknetralan Aparat

Diketahui sebelumnya, saksi kubu pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bernama Listiani membeberkan dugaan kecurangan yang dilakukan Ganjar bersama 32 kepala daerah lainnya terkait dengan deklarasi dukungan ke salah satu paslon, dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskannya Ganjar dan lainnya menyatakan dukungannya kepada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hakim Suhartoyo kemudian menanyakan dari mana saksi mengetahui peristiwa tersebut.

Listiani mengatakan, ia tidak melihat langsung kejadian, tetapi melihatnya dari rekaman video.

Halaman
12