Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum 02 Kutip Artikel 'Jokowi Neo Orde Baru', Profesor Australia Protes: Jelas di Luar Konteks

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2019.

"Mengapa pemerintah saat ini tidak takut menggunakan penipuan untuk memenangkan pemilu, dengan memobilisasi pasukan keamanan, birokrat, pekerja perusahaan milik negara dan mitra koalisi", tambahnya.

BPN Beberkan Alasan Kubunya Minta Perlindungan Saksi, TKN Curiga: Jangan-jangan Saksinya Tidak Ada

Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

Tanggapan Mahfud MD

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai penggunaan artikel Lindsey tidak tepat.

"Jadi penggunaan artikel dari guru besar universitas Australia itu tidak memiliki relevansi," kata Mahfud saat menghadiri halal bihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (16/9/2019), dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Mahfud meyakini, hal tersebut tidak akan menjadi pertimbangan hakim.

Tim Hukum 02 Kutip Artikel Guru Besar Australia di Sidang MK, Mahfud MD: Tak Memiliki Relevansi

"Yang dipertimbangkan hakim adalah pokok gugatan dan kecurangan yang harus dibuktikan," ucapnya.

Ditambahkannya, setiap perkara yang diangkat, penyelesaian yang final hanya ada di MK.

"Kalau masih mau melawan MK yang akan dihadapi adalah penegakan hukum," ujarnya.

(TribunWow.com)

WOW TODAY: