Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum 02 Kutip Artikel 'Jokowi Neo Orde Baru', Profesor Australia Protes: Jelas di Luar Konteks

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2019.

TRIBUNWOW.COM - Pernyataan tim kuasa hukum Kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat menuturkan materi gugatan dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi sorotan media asing.

Diketahui anggota Tim Hukum 02, Denny Indrayana mengutip artikel Guru Besar Hukum dan Indonesianis dari Melbourne University Law School, Profesor Tim Lindsey, dalam persidangan.

Dikutip TribunWow.com dari Theaustralian.com.au, Sabtu  (15/6/2019), Lindsey mengatakan kepada The Weekend Australia bahwa artikelnya tidak ada hubungannya dengan dugaan pelanggaran pemilu.

Jika Kubu 02 Tetap Kalah setelah Pemilihan Ulang di 12 Wilayah Dikabulkan MK, Ini Jawaban Jubir BPN

Ia juga meluruskan bahwa artikel tersebut ia tulis sejak 18 bulan sebelum pemilu berlangsung.

Lindsey mengatakan bahwa artikelnya tersebut membahas mengenai pertanyaan para aktivis apakah unsur-unsur perilaku politik era Suharto muncul kembali di Indonesia.

Ia pun menambahkan bahwa artikelnya tidak menyimpulkan bahwa Jokowi adalah otoriter, seperti yang diklaim oleh tim Prabowo.

“Tim hukum Prabowo memasukkan kutipan dari artikel tersebut dalam petisi mereka, yang jelas-jelas diambil di luar konteks, berisi penekanan (huruf tebal, garis bawah) yang tidak asli, dan sebenarnya tidak mendukung argumen yang mereka katakan bahwa itu mendukung," kata Lindsey.

"Di dalamnya, saya hanya membahas kesulitan politik."

Lindsey mengatakan dia belum berkonsultasi tentang penggunaan artikel itu dan terkejut saat mengetahui artikelnya dikutip dalam persidangan.

Mahfud MD Sebut Ada Peluang MK Tolak Materi Gugatan Kubu 02: Tergantung Pembuktiannya di Sidang

Diketahui sebelumnya, artikel milik Lindsey yang berjudul 'Jokowi - Neo Orde Baru' itu digunakan tim hukum 02 untuk menguatkan argumen bahwa capres pertahana kubu 01, JokoWidodo memiliki pemerintahan yang otoriter.

Awalnya Denny menuturkan bahwa MK seharusnya juga membuat keputusan mengenai proses pemilu yang curang.

“Sebagai penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak hanya membuat keputusan tentang hasil pemilu tetapi juga pada semua aspek pemilu karena penipuan dan kecurangan dalam proses pemilihan berarti hasil pemilu tidak sah," ujar Denny dalam ruang pengadilan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Ia lantas melanjutkan dengan menyebut pemerintahan Jokowi rezim yang korup dan menindas.

Denny lalu memberikan contoh artikel Lindsey yang diterbitkan pada Oktober 2017 di situs web Indonesia di Melbourne.

“Terutama jika penipuan itu dilakukan oleh petahana yang rezimnya korup dan menindas. Beberapa bahkan membandingkan pemerintahan saat ini dengan Orde Baru (Suharto), termasuk profesor Tim Lindsey dalam artikelnya, Jokowi - Neo Orde Baru. ”

Halaman
12