Pilpres 2019

Mahfud MD Balas Tudingannya soal Setuju Presidential Threshold, Andi Arief: Main Aman, Lihat Angin

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Andi Arief

Siapa yg tremor? Kasihan," kicau Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjawab tudingan Mantan Politikus Partai Demokrat Andi Arief soal presidentian threshold. (Twitter @mohmahfudmd)

Mahfud dalam kicauan lain juga menegaskan bahwa dirinya sudah sejak dulu tidak pernah setuju dengan threshold 20 persen untuk pilpres.

Yang disetujui Mahfud adalah sebesar 3,5 persen.

Soal Tudingan Kecurangan Pilpres 2019, Mahfud MD: Kalau Perlu Semuanya Adu Data, Bandingkan

"Itu td sdh sy lampirkan pendapat sy yg dikutip media 1 Agustus 2017 ketika ada judicial ke MK, bhw sy usul Threshhold Pilpres itu 3,5%, jgn 20%.

Jauh sblm itu sy jg bnyk dikutip dan nulis bhwa yg rasional adl 3,5%.

Jd sejak dulu pun sy tak pernah setuju threshold 20% utk Pilpres," cuit Mahfud.

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjawab tudingan Mantan Politikus Partai Demokrat Andi Arief soal presidentian threshold. (Twitter @mohmahfudmd)

Mahfud MD Kritik Sistem Pemilu

Sementara itu, Diberitakan TribunWow.com sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan sejumlah kritik dan saran terkait sistem pemilu.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam program 'Catatan Demokrasi Kita' tvOne, Selasa (24/4/2019) malam.

Mahfud menyebutkan, undang-Undang terkait pemilu harusnya tak dibicarakan di akhir masa pemerintahan, saat proses pemilu akan dimulai.

"Ini tahun pertama ya, pemerintahan begitu dilantik nanti buat Prolegnas (Program Legislasi Nasional) bulan Oktober. 2020 sudah dibuat ini penyelenggaraan UU Pemilu. Yang lubang-lubang (kekurangan -red) ini dimasukkan nih. Tolong ditutup. Karena juga tidak boleh kalau tanpa wewenang UU," jelas Mahfud.

Mahfud MD Kritik Presidential Threshold, Rachland: Tak Perlu Jadi Profesor untuk Paham Bahayanya

Terkait kekurangan dalam UU Pemilu ini, Mahfud menyebutkan sejumlah hal yang perlu diperbaiki yaitu terkait sistem pemilunya.

"Apakah terbuka atau tertutup proporsionalnya. Yang kedua, presidential threshold. Kan masih bisa didiskusikan. Lalu yang ketiga nih lembaga (pemilu) ini kita bisa perbaiki lagi. Itu bisa semua didiskusikan," papar Mahfud.

Simak videonya berikut ini:

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY: