TRIBUNWOW.COM - Kasus kekerasan pada siswi SMP bernama Audrey di Pontianak yang kini menjadi ramai dibicarakan oleh banyak pihak, satu di antaranya oleh pengacara Hotman Paris.
Hotman Paris menjabarkan hukum yang mengatur kasus tersebut dapat dilanjutkan hingga pelaku dapat diadili hingga dipenjarakan.
Hal itu disampaikan melalui channel YouTube miliknya Hotman Paris Official dengan judul 'Kasus Audrey (Pontianak) & Apakah 'Pelaku Remaja' dapat Diadili??' yang tayang pada Rabu (10/4/2019).
• Tanggapi Kasus Pengeroyokan Audrey, Salmafina Sunan: Korban Layak Diperlakukan dengan Adil
Hotman Paris menyebut tindakan damai dapat tetap dilakukan, namun itu bukan berarti menghentikan tindakan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, tindakan damai memang sudah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, yang menyebutkan pada pasal 10 yaitu kesepakatan diversi, dimana antara keluarga korban dan keluarga si pelaku mencapai kesepakatan berdamai.
Namun, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan cara kesepakatan damai antar keluarga.
Hotman Paris menilai kesepakatan damai hanya digunakan untuk kasus-kasus ringan.
• Atta Halilintar sampai Ari Wibowo, Inilah Tanggapan Sederat Artis terkait Kasus Pengeroyokan Audrey
"Diatur dalam pasal 10 ayat 11, ternyata diversi atau perdamaian tersebut hanya bisa untuk tindak pidana ringan, tidak bisa untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan," jelas Hotman Paris.
Sedangkan, kata Hotman Paris, kasus yang menimpa Audrey termasuk kasus penganiayaan yang berat.
Adanya banyak luka pada korban dapat menunjukan jika kasus tersebut termasuk penganiayaan berat.
"Kalau benar dia sudah luka di mana-mana, kalau benar ada perlakuan lain sampai katanya dugaan ditusuk alat sensitifnya. Itu bukan lagi pidana pelanggaran, itu sudah tindak pidana yang kena pasal 80, ada lagi undang-undang perlindungan anak itu kena ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelas Hotman Paris.
• Petisi Justice For Audrey Dapat Banyak Dukungan, Sudah Ditandatangani 3 Juta Lebih
Ancaman penjara tersebut diatur dalam undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 80 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hotman Paris juga menjelaskan jika benar kasus kekerasan yang didapat Audrey sangat parah hingga adanya luka di alat sensitifnya, itu termasuk tindak pidana berat.
"Jadi kalau benar kalau si Audrey itu mengalami luka di mana-mana dan alat sensitifnya dicolok, harusnya si diduga pelaku sudah tidak boleh menghirup udara bebas lagi," ujar Hotman Paris.
Lihat video pada menit ke-0.19
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY