Terkini Nasional

Tarif Ojek Online Terbaru Mulai Berlaku 1 Mei 2019, Berikut Rinciannya Berdasarkan 3 Zonasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ojek online

Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi Tiga (Sulaweso, Maluku, NTB):

Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km

Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km

Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Sebagai perbandingan Budi mencontohkan di Thailand tarif minimal Rp 9.000.

"Ini juga untuk 4 km, untuk tarif per km sekitar 5 Bath atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 2.200, jadi mirip-mirip," lanjutnya.

Bagaimana tanggapan Pengemudi?

Hendrayana salah pengemudi menyampaikan, tarif yang ditetapkan pemerintah belum sesuai dengan keinginannya.

"Kalau saya harapannya antara Rp 10 ribu sampai Rp 12.000 untuk empat kilo pertama," katanya.

Namun Hendra melanjutkan, yang bisa dilakukan saat ini hanya mengikuti aturan ketimbang tidak bisa mengangkut penumpang.

"Kalau kita bisanya demo, demo, ya kalau didengarkan, jadi ngikut saja," kata Hendra.

Ia juga menyebut, tarif baru yang ditetapkan Kemenhub sebenarnya lebih menguntungkan untuk jarak dekat ketimbang yang sekarang berlaku.

Sayangnya, kata Hendra, sulit untuk memilih hanya untuk jarak dekat. Hasil riset yang didapat Kemenhub juga menyebutkan jarak rata-rata yang ditempuh penumpang ojek online sekitar 8,8 km per sekali jalan.

Viral di Twitter Rumah Mewah Milik Driver Ojek Online dan Kos-kosan, Lihat Foto-fotonya

Pengemudi lainnya, Hanif, menyebut tawaran kemenhub itu sebenarnya sudah lebih tinggi dari tarif yang sekarang berlaku. Terlebih untuk jarak pendek.

Halaman
1234