TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga zona, dan khusus Jabodetabek dikenakan tarif minimal Rp 2.000 dan maksimal Rp 2.500 km, yang bersih untuk para pengemudi.
Aturan yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019 ini, sekaligus menetapkan jarak 4km pertama atau tarif sekali duduk di wilayah Jabodetabek antara Rp 8.000-10.000, kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Senin (25/03).
"Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-Rp 10.000 km, kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km, biayanya sama," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dilaporkan Arin Swandari untuk BBC News Indonesia, Senin (25/03).
• Bakal Berlaku Mulai 1 Mei 2019, Inilah Tarif Atas dan Bawah Ojek Online di Tiga Zona
Kemenhub menetapkan tarif dasar ojek online alias ojol yang besaran tarifnya akan dibagi menjadi tiga zona. Adapun Jabodetabek masuk dalam pentarifan Zona Dua, katanya.
Sedangkan Zona Satu terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa (minus Jabodetabek) yang dikenakan batas bawah Rp. 1.850 dan batas atas Rp 2.300.
Biaya jasa minimal untuk 4km pertama antara Rp 7.000- Rp 10.000, kata Budi.
Para pengemudi di Zona Tiga yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua bakal menerima tarif bawah Rp 2.100 dengan batas atas Rp 2.600.
"Biaya jasa minimal untuk 4 km pertama sama dengan Zona Satu, yaitu antara Rp 7.000- Rp 10.000," katanya.
• Tarik Ulur Tarif Ojek Online, Pengemudi Tuntut Rp 3.000 Per Kilometer
'Sudah mempertimbangkan pengemudi'
Budi mengklaim besaran tarif yang hari ini ditetapkan sudah mempertimbangkan kepentingan pengemudi yang selama ini menaikkan tarif.
"Ini adalah regulasi yang kita buat karena tuntutan para pengemudi," tegasnya.
Dia berharap para pengemudi bisa menerima hasil ini. Sebab, jika muncul tuntutan nantinya justru Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 terkait aturan ojek Online, justru gugur dan tak bisa diberlakukan.
"Kalau dihitung dari tarif sebelumnya (tarif Jakarta) Rp 1.800 menjadi Rp 2.000 artinya naik belasan persen hampir 20 persen," kata Budi menjawab pertanyaan BBC News Indonesia.
"Pak Presiden, Pak Menteri juga menyampaikan, profesi pengemudi ojek online adalah profesi mulia, sehingga perlu kita atur, karena memang sudah banyak masyarakat yang mendedikasikan profesi sebagai pengemudi ojek online," tambah Budi.
'Siap berdialog dengan pengemudi'