Ia kemudian membawa korban yang terbungkus kantong plastik tersebut ke bawah Jembatan kecil di Kali Cibineng tak jauh dari kediamannya.
"Pelaku yakni SJ menggantungkan mayat atau jasad korban di bawah jembatan, lebih tepatnya di dinding bawah jembatan. Dengan maksud untuk menghilangkan jejak atau agar tidak diketahui orang lain," kata Argo.
Lantaran aksinya itu, SJ ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Eljon.
Tak hanya itu, Wati juga turut menjadi tersangka lantaran membiarkan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
"Jadi tersangkanya dua orang SJ dan WGS. Peran WGS adalah melakukan pertolongan jahat dan atau menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau menyembunyikan adanya pembunuhan," kata Argo.
(TribunWow.com)