JK berpesan kepada Direktur Utama Bank Mandiri kala itu, Agus Murtowardajo, untuk memberi izin pengguna lahan hanya kepada orang pribumi.
JK juga mengungkapkan bahwa Prabowo yang berniat membeli lahan tersebut datang padanya.
"Datang Pak Prabowo sama saya (JK) bahwa dia mau beli. Saya tanya 'you beli tapi cash, tidak boleh utang'. 'siap' (jawab Prabowo)," ungkap JK.
"Dia (Prabowo) belilah itu (HGU). Jadi itu kredit macet itu. Singapura mau beli waktu itu, daripada orang lain yang ngambil. Tapi itu sesuai aturan yang ada, bayar cash di Mandiri," tutur dia.
Akhirnya Prabowo membeli secara tunai sebesar 150 juta dolar AS, sehingga lahan tersebut tetap dimiliki pribumi.
JK mengaku dirinya berperan dalam pemberian izin penggunaan lahan tersebut.
• Jawaban Mahfud MD saat Ditanya Apakah Rakyat Bisa Minta Data Kepemilikan HGU ke Pemerintah
Diberitakan Kompas.com, bahwa lahan yang digunakan Prabowo dinilai JK sudah melalui mekanisme yang dilegalkan undang-undang.
"Bahwa Pak Prabowo memang menguasai tapi sesuai undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah?," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Lahan seluas itu menurut JK biasa digunakan untuk industri ekspor yang membutuhkan bahan baku, seperti satu di antaranya kertas.
"Kalau tidak ada penguasaan wilayah untuk bahan baku bagaimana? Dan itu juga lahan ada sistemnya. Katakanlah itu dibagi empat, satu diambil kemudian ditanami di tempat lain, begitu diambil ditanam lagi, jadi begitu berputar terus, rolling terus itu," ujar Kalla.
"Dan itu ada undang-undangnya, ada izinnya. Tidak ada yang salah sebenarnya," lanjut dia.
• Dahnil Anzar Sebut Pihaknya Tantang Jokowi Buat Perpu soal Lahan HGU, TKN Beri Tanggapan
Pernyataan Prabowo
Seperti yang diketahui, lahan HGU milik Prabowo ramai diperbincangkan setelah Jokowi mengungkapkannya saat debat pilpres kedua, Minggu (17/2/2019).
Jokowi saat debat pilpres kedua mengungkap bahwa Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.
Prabowo juga mengaku memilik lahan di Kalimantan dan Aceh, namun bersetatus HGU sehingga bisa kapan saja diambil pemerintah.
"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," ujar Prabowo dalam sesi penutup Debat Capres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam.
(TribunWow/Atri/Ami)