TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Majlis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid tanggapi ajakan Polri untuk Ciptakan Pemilu 2019 yang aman, damai, dan sejuk.
Hal tersebut tampak dari unggahan Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter miliknya, @hnurwahid, Selasa (12/2/2019).
Awalnya, Polri melalui akun Twitter terverifikasi Divisi Humas @DivHumas_Polri menuliskan ajakan kepada warganet di seluruh Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
Humas Polri juga mengajak masyarakat untuk menciptakan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang aman, damai, dan sejuk.
• Slamet Maarif Jadi Tersangka, Hidayat Nur Wahid: Menambah Bukti Hukum Tajam ke Bukan Kawan
"Yuk Kita Jaga Persatuan dan Kesatuan NKRI
Mari Ciptakan Pileg dan Pilpres 2019 Aman, Damai dan Sejuk
#PolriUntukBangsa," tulis akun Divisi Humas Polri.
Menanggapi itu, Hidayat Nur Wahid menilai bahwa ajakan itu adalah ajakan simpatik yang harusnya jadi perintah harian, dan perlu dimulai dari Polri sendiri.
Hidayat Nur Wahid menyebutkan contohnya, yaitu dengan menghadirkan Polri yang mengayomi rakyat Indonesia dan melakusanakan dan tegakkan keadilan hukum di Indonesia.
Hidayat Nur Wahid juga menyebutkan perlunya Polri yang tidak terkesan tumpul ke 01, namun tajam ke 02.
"Ajakan simpatik yg harusnya jadi perintah harian. Dimulai dari Polri sendiri.
Antara lain dg hadirkn laku Polisi sbg se-benar2nya pengayom semua Rakyat di NKRI,dg laksanakan dan tegakkan keadilan hukum, tidak terkesan tumpul ke pendukung 01 tapi tajam betul ke pendukung 02," tulis Hidayat Nur Wahid.
• Hidayat Nur Wahid Sebut Dirinya Korban Hoaks: Nggak Ada yang Larang Jokowi Bawa Cucu Main Bombom Car
Pernyataan soal hukum yang tajam hanya ke 02, dan tumpul ke 01 memang kerap disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid.
Satu di antaranya adalah saat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana pemilu.
Melalui akun Twitter @hnurwahid, Minggu (10/2/2019) malam, Hidayat Nur Wahid mengunggah surat panggilan untuk Slamet Ma'arif.