Pemilu 2019

Polri Ajak Ciptakan Pemilu Damai, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayat Nur Wahid

Dalam surat tersebut, diketahui Slamet Ma'arif diminta untuk kembali ke Polresta Surakarta pada Rabu (13/2/2019) besok untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Dalam kicauannya, Hidayat Nur Wahid menyinggung soal hukum yang menurutnya tajak ke lawan dan tumpul ke kawan.

Ia juga membandingkannya dengan laporan-laporan pelanggaran hukum lainnya yang telah lama diadukan oleh Aktivis Neno Warisman, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan lain sebagainya.

"Cepatnya proses penetapn 'tersangka' thd ust Slamet Maarif,makin menambah bukti hukum yg tajam ke bukan kawan,tapi tumpul ke kawan.

Bandingkn dg laporan2 planggaran hukum yg dah lama diadukn olh Neno W,Fadhli Z dll,tak kunjung ada progresnya. Pdhl hukum harusnya ditegakkn dg adil," tulis Hidayat Nur Wahid.

 

 

Usulkan Kasus Ahmad Dhani Dibahas di ILC, Hidayat Nur Wahid: Saya Dukung untuk Diskusi Publik

Sementara itu, diberitakan BBC Indonesia,  Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.

(TribunWow.com)