Inggris dalam Defamation Act 2013 tidak mencantumkan sanksi pidana untuk kasus pencemaran namabaik.
Convention on Cyber Crime 2001 yang disusun oleh Dewan Eropa tidak memasukkan pencemaran nama baik dalam salah satu dari 4 jenis cyber crime yang diatur.
Ada yang mengatur tentang “Content Related Offences” isinya adalah tentang pengaturan pornografi anak.
Pencemaran nama baik adalah urusan antar individu, namun membuat negara harus turun tangan dalam menjatuhkan hukuman.
Ini tidak tepat secara konstruksi hukum. Dan juga tidak efektif dalam penyelesaian masalah hukum antara dua individu tersebut.
Tema ini perlu didorong masuk area perdata," tulis Fahri Hamzah.
• Hasto Sebut Warga Sulit Jawab 3 Keberhasilan Prabowo, Fahri Hamzah: Ambil 01 dari Solo, Jadi DKI 1
(TribunWow.com/Atri)